Berbagai insiden kekerasan fisik terus membayangi kehidupan buruh di Indonesia, sebagaimana terlihat dalam serangkaian kasus tragis baru-baru ini. Berdasarkan media monitoring yang dilakukan Tim Riset DATASATU, seorang kerani panen di Sumatera Utara, Hendri Simanjuntak, mengalami penganiayaan berat oleh pihak internal perusahaan pada April 2026. Ia dituduh mencuri dan dipaksa melakukan 'sikap tobat' hingga berguling puluhan meter. Di saat yang hampir bersamaan, Muhammad Romadon, seorang buruh harian lepas di Palembang, menjadi korban pemukulan. Kekerasan serupa juga menimpa pekerja sektor informal lainnya, seperti pengeroyokan buruh tani di Bantul hingga patah tulang pada November 2025, serta penganiayaan buruh pabrik dan buruh proyek di Jawa Tengah dan Bali yang dipicu oleh konflik personal.
Fenomena kekerasan di lingkungan kerja ini semakin dipertegas oleh data nasional yang menunjukkan kerentanan spesifik pada pekerja perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan yang menyasar perempuan pekerja, termasuk mereka yang berprofesi sebagai buruh. Tingginya angka ini mencerminkan betapa besarnya risiko keamanan yang dihadapi individu saat mencari nafkah, baik dalam bentuk kekerasan fisik langsung di lapangan maupun intimidasi di lingkungan tempat mereka bekerja.
Sementara itu data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik KemenPPPA mencatat, terdapat 1.124 perempuan korban kekerasan di tempat kerja sepanjang periode 2021 hingga 2024. Walaupun pendataan kekerasan terhadap buruh secara menyeluruh masih sulit ditemukan, statistik mengenai perempuan pekerja ini sejatinya sudah mampu berbicara banyak. Angka tersebut menjadi indikator krusial yang menggambarkan betapa mendesaknya perlindungan bagi mereka yang berada di garis depan penggerak ekonomi, khususnya kelompok pekerja yang paling rentan.