Rentetan kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) terus membayangi ruang domestik Indonesia dengan eskalasi yang mengkhawatirkan. Di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, seorang PRT berinisial D (15) tewas setelah melompat dari lantai 4 kamar kos demi menyelamatkan diri pada April 2026. Tragedi serupa terjadi di Pekalongan Timur sebulan sebelumnya, di mana anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual berulang oleh majikannya. Catatan kelam lainnya mencakup kasus penyekapan dan perbudakan di Batam (2024-2025) yang melibatkan penggunaan 'buku dosa', serta penganiayaan fisik hingga penahanan upah di Bandar Lampung pada 2023, menunjukkan pola eksploitasi sistemik yang tak kunjung usai.
Sementara itu, perjalanan panjang regulasi perlindungan pekerja domestik akhirnya menemui titik terang setelah tertunda selama 22 tahun. Pada 20 April 2026, Baleg DPR RI dan Pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam keputusan Tingkat I. Langkah ini mengakhiri masa penantian dua dekade yang sempat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak jutaan pekerja. Melalui pembahasan intensif terhadap 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah dan parlemen sepakat menyempurnakan substansi perlindungan bagi kontributor besar devisa negara tersebut.
Seluruh fraksi di parlemen kini telah memberikan lampu hijau agar beleid yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal tersebut segera dibawa ke Rapat Paripurna pada 21 April 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini menjadi landasan hukum krusial untuk mencegah terulangnya praktik perbudakan modern, penganiayaan, dan pelecehan di lingkungan kerja domestik. Dengan pengesahan ini, diharapkan negara hadir sepenuhnya dalam memberikan jaminan keamanan, kepastian upah, serta perlindungan martabat bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.