Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih terus terjadi di berbagai daerah dengan beragam pola dan pelaku. Pada 1 April 2026, di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), seorang dosen berinisial LK melaporkan mahasiswa berinisial MZ atas dugaan pelecehan seksual. Pelaku tertangkap saat kedapatan merekam dosen perempuan di toilet kampus. Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian, dengan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Sebelumnya, pada Februari 2026, kasus serupa juga terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Seorang ustaz sekaligus ketua yayasan berinisial MTF diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua santriwati. Peristiwa tersebut berlangsung antara Mei hingga Agustus 2025 dengan modus memanfaatkan otoritas dan pendekatan doktrinal. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada Januari 2026, kasus kekerasan seksual juga terjadi di tingkat sekolah dasar, tepatnya di SD Negeri Rawabuntu 01, Tangerang Selatan. Seorang wali kelas berinisial YP diduga mencabuli sedikitnya 16 siswa laki-laki. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban diketahui melakukan tindakan serupa terhadap adik kelasnya. Pelaku telah diamankan oleh kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus lain terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di mana sebanyak 23 murid sekolah dasar diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh guru olahraga berinisial ANS. Tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2024 dengan modus memeluk dan meraba tubuh korban saat kegiatan belajar berlangsung. Kasus ini mencuat setelah laporan dari orang tua murid, dan hingga kini aparat penegak hukum didorong untuk segera menangkap pelaku yang masih buron.
Selain itu, pada Januari 2025, seorang dosen di Universitas Negeri Makassar, Khaeruddin, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya. Tindakan tersebut diduga terjadi berulang, baik secara fisik maupun nonfisik, selama proses perkuliahan dan bimbingan akademik. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat terjadi di berbagai jenjang, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, dengan pelaku yang sering kali memiliki relasi kuasa terhadap korban. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan, mekanisme pelaporan yang aman, serta penegakan hukum yang tegas guna melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari tindak kekerasan seksual.