Kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melibatkan 16 mahasiswa akhirnya terungkap setelah berlangsung selama setahun. Rentetan peristiwa bermula sejak 2025 melalui percakapan di grup WhatsApp, di mana korban awalnya merasa terancam untuk melapor karena para pelaku memiliki jabatan strategis di organisasi kampus. Kebuntuan tersebut pecah pada April 2026 setelah seorang anggota grup membocorkan bukti percakapan yang kemudian diunggah oleh akun X @sampahfhui pada 11 April 2026, memperlihatkan objektifikasi tubuh mahasiswi hingga dosen dengan penggunaan narasi yang sangat berbahaya.
Respons cepat ditunjukkan oleh otoritas kampus setelah menerima laporan resmi pada 12 April 2026. Berdasarkan media monitoring yang dilakukan Tim Riset DATASATU, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, bersama BEM FH UI mengecam keras konten tersebut dan segera melakukan verifikasi menyeluruh. Satgas PPKS UI kemudian mengambil alih penanganan dengan menggelar sidang internal tertutup sejak 13 April 2026 untuk memeriksa bukti-bukti yang ada. Tekanan publik semakin menguat ketika BEM UI mendesak pemberian sanksi maksimal berupa pemberhentian tetap atau Drop Out (DO) bagi seluruh pelaku sesuai dengan regulasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
Memasuki pertengahan April 2026, skala kasus ini terungkap jauh lebih besar dengan total korban mencapai 27 orang yang terdiri dari elemen mahasiswi dan dosen. Timotius Rajagukguk selaku kuasa hukum korban menekankan pentingnya perlindungan psikologis bagi para penyintas di tengah proses investigasi yang masih berjalan. Pihak Humas UI pun memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui koordinasi lintas unit untuk menjaga kondusivitas keamanan serta menyiapkan rekomendasi sanksi administratif berdasarkan hasil kerja Satgas PPKS.