Kasus sengketa tanah kembali viral setelah beredar sebuah video di media sosial yang menayangkan aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah oleh sekelompok orang di Surabaya. Korban bernama Nenek Elina (80) harus kehilangan tempat tinggal meskipun memiliki sertifikat dan tidak ada proses hukum resmi yang menyatakan dirinya bersalah. Tersangka akhirnya ditangkap oleh Polda Jatim. Namun, kasus ini sudah terlanjur memicu kemarahan karena menunjukkan rentannya perlindungan hukum terhadap warga dalam kasus sengketa tanah. Selain kasus Nenek Elina, sepanjang tahun juga telah terjadi serangkaian kasus tanah yang menelan korban dari warga.
| No | Waktu Kejadian | Lokasi Kejadian | Kasus / Pihak Terlibat | Kronologi | Keputusan Akhir |
| 1 | Agustus - September 2025 (Akar masalah diklaim sejak 2014) | Dukuh Kuwukan 27, Surabaya, Jawa Timur | Nenek Elina (80 th) vs Samuel (SM | Samuel mengklaim beli tanah dari Alm. Elisa (kakak Elina) tahun 2014. Namun, Nenek Elina yang tinggal di sana sejak 2011 merasa tidak pernah menjualnya. Terjadi pengusiran paksa pada 7 Agustus 2025. Ditemukan kejanggalan pada AJB dan pencoretan Letter C tertanggal 24 September 2025. | Ditreskrimum Polda Jatim telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke Penyidikan. Polisi meyakini adanya unsur pidana pengeroyokan dan pengrusakan. Enam saksi telah diperiksa dan penyidikan dilakukan secara profesional. |
| 2 | Juli - Agustus 2025 (Transaksi awal 2011) | Kota Semarang, Jawa Tengah | Juladi Boga Siagian (Warga) vs Sri Rejeki (Pemilik Lahan) |
1. Juladi mengklaim beli tanah dari Zaenal (Alm) pada 2011. Namun, Sri Rejeki (adik Alm) memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut. 2. Pada 17 Juli 2025, Juladi divonis 3 bulan penjara karena terbukti menggunakan lahan tanpa hak. 3. Pasca vonis, Sri Rejeki menutup akses jalan utama per 24 Juli 2025. 4. Siswi SD berinisial JES terpaksa berangkat sekolah menyusuri bantaran sungai karena akses darat tertutup tembok. | Pemilik lahan (Sri Rejeki) secara resmi menolak membuka kembali akses jalan per 4 Agustus 2025. Pihak pemilik meminta keluarga Juladi pindah lokasi. Dinas Pendidikan Kota Semarang berkoordinasi untuk menjamin JES tetap bersekolah melalui opsi relokasi atau akses alternatif. |
| 3 | Mei 2025 (Akar sengketa sejak 1970-an) | Kel. Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten | BMKG (Negara) vs Ormas GRIB Jaya & Ahli Waris |
1. BMKG memegang SHP No. 1/Pondok Betung (2003) dan membangun Gedung Arsip sejak 2023. 2. Ormas GRIB Jaya menduduki lahan 12,7 Ha, memasang plang klaim, dan menyewakan lahan ke pedagang lokal (pungutan liar). 3. Kuasa hukum ormas mendasarkan klaim pada dokumen Girik ahli waris dan menyebut putusan PK 2007 tidak memerintahkan eksekusi | Polda Metro Jaya menangkap 17 orang (11 anggota ormas, 6 ahli waris) dan membongkar bangunan ilegal di lokasi. Menteri ATR/BPN menegaskan lahan tetap dianggap Barang Milik Negara (BMN) selama tercatat di DJKN Kemenkeu. |
| 4 | 2017 - 2021 (Terungkap November 2021) | Jakarta Barat | Nirina Zubir & Keluarga vs Riri Khasmita (Eks ART) |
. Modus: Ibu Nirina merasa surat tanah hilang. Riri Khasmita menawarkan diri untuk mengurusnya. 2. Penggelapan: Alih-alih mengurus, Riri bersama suaminya (Edrianto) dan oknum PPAT mengubah nama kepemilikan 6 sertifikat (2 tanah kosong, 4 tanah & bangunan). 3. Pemalsuan: Tersangka menggunakan akta kuasa jual palsu agar bisa bertransaksi tanpa kehadiran pemilik sah. 4. Penyalahgunaan: 2 sertifikat dijual ke pihak ketiga, 4 lainnya diagunkan ke bank untuk modal bisnis frozen food. | 5 orang ditetapkan sebagai tersangka (Riri, Edrianto, dan 3 oknum PPAT). Mereka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 KUHP. Per 2024-2025, sertifikat tanah tersebut telah berhasil dikembalikan (diserahkan kembali) kepada Nirina Zubir oleh Kementerian ATR/BPN setelah proses hukum terbukti. |