RUU P2SK Disetujui Komisi XI DPR RI, 17 Perubahan Utama Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 | 20:26 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
RUU P2SK Disetujui Komisi XI DPR RI, 17 Perubahan Utama Jadi Sorotan
17 Poin Strategis dalam Revisi RUU P2SK 2026

Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Revisi regulasi tersebut mencakup sejumlah penguatan pada sektor keuangan nasional, mulai dari kelembagaan, pasar keuangan, hingga infrastruktur ekonomi. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II pada Sidang Paripurna DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu fokus utama dalam RUU P2SK adalah penguatan kelembagaan sektor keuangan. Pengaturan tersebut mencakup penguatan peran dan tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), termasuk mekanisme evaluasi kinerja lembaga-lembaga tersebut oleh DPR. 

17 Poin Strategis dalam Revisi RUU P2SK 2026 - (DPR RI & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
17 Poin Strategis dalam Revisi RUU P2SK 2026 - (DPR RI & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Pada sektor perbankan dan pasar modal, RUU ini juga mengatur perluasan cakupan usaha perbankan syariah, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pengaturan bank dalam proses penyehatan, serta transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.

Selain itu, RUU P2SK turut membuka ruang bagi instrumen dan infrastruktur keuangan baru. Beberapa di antaranya adalah penerbitan surat utang Danantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis. 

Di bidang perlindungan dan keamanan sektor keuangan, regulasi ini juga mencakup pengaturan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, penguatan aset kripto, hingga pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memberantas pinjaman online ilegal dan perjudian online.

Pada aspek infrastruktur ekonomi, RUU P2SK mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif dan pengawasan stabilitas sistem keuangan. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR, khususnya Komisi XI, atas proses pembahasan yang dinilai berlangsung efektif, produktif, dan konstruktif. Pemerintah berharap revisi UU P2SK dapat memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia.

Data Terkait

lima-anggota-dewan-komisioner-ojk-2026-2031-terpilih-ini-profilnya
Politik

Lima Anggota Dewan Komisioner OJK 2026-2031 Terpilih, Ini Profilnya

Komisi XI DPR menyetujui lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 setelah uji kelayakan terhadap 10 kandidat.

12 Mar 2026