Menteri Keuangan Suahasil Nazara berkomitmen menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta laju pertumbuhan ekonomi nasional setelah resmi dilantik pada Senin (14/9). Menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil menegaskan kehadirannya bukan untuk mengubah tatanan institusi, melainkan meneruskan tongkat estafet program kerja yang telah berjalan di Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil guna memastikan pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat melalui penguatan konsumsi, investasi, belanja pemerintah, dan ekspor.
Kebijakan fiskal yang berkesinambungan ini berdiri di atas fondasi transformasi perpajakan yang dibangun oleh para bendahara negara terdahulu. Berdasarkan media monitoring DATASATU, pada periode 2014–2016 di bawah kepemimpinan Bambang Brodjonegoro, arah perpajakan difokuskan pada perlindungan daya beli dan insentif dunia usaha. Saat itu, pemerintah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang sehari-hari seperti elektronik dan peralatan rumah tangga, menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp54 juta per tahun, serta menggelontorkan fasilitas pengurangan pajak investasi guna merangsang ekspansi industri.
Fondasi tersebut kemudian diperluas dan dimodernisasi oleh Sri Mulyani Indrawati selama masa kepemimpinannya. Di bawah arahannya, sistem administrasi digital mulai diintegrasikan sejak perintisan e-Billing, aturan penyusutan dan amortisasi aset disederhanakan, serta keberpihakan terhadap pelaku UMKM diperkuat lewat penurunan tarif pajak final menjadi 0,5% dan pembebasan pajak bagi omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Selain itu, pemerintah juga memperkuat instrumen pengendalian konsumsi dengan penyesuaian tarif cukai rokok.
Peta reformasi perpajakan semakin matang pada era Purbaya Yudhi Sadewa sepanjang 2025–2026. Fokus kebijakannya menekankan efisiensi administrasi digital dan kepastian usaha tanpa menambah beban tarif baru bagi masyarakat. Era ini ditandai dengan kewajiban pelaporan SPT melalui sistem terintegrasi Coretax, adopsi Pajak Minimum Global bagi korporasi multinasional, hingga perluasan transparansi rekening digital. Pemerintah di masa tersebut juga konsisten menahan pungutan baru bagi pelaku UMKM di marketplace, mempertahankan tarif PPN, serta memberikan stimulus berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dan pariwisata.
Melalui kesinambungan dari berbagai era menkeu tersebut, arah kebijakan penerimaan negara tetap berjalan konsisten: mengawal administrasi yang modern dan terukur demi menjaga daya tahan ekonomi tanpa membebani aktivitas usaha masyarakat.