Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan bantuan Rp 20,5 triliun kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran ASN, PPPK, dan tunjangannya. Bantuan ini diharapkan menjaga kemampuan pemda membayar pegawai tanpa menekan belanja daerah.
Kemenkeu mencatat terdapat 490 pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan anggaran. Tekanan fiskal juga dirasakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak memiliki arus kas cukup untuk membayar gaji PPPK hingga akhir 2026.
Kebutuhan belanja pegawai Maluku Utara mencapai Rp 1,1 triliun, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) hanya Rp 960 miliar. Untuk menutup kekurangan, daerah perlu memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi 60% DBH Maluku Utara masih ditahan sehingga ruang fiskal semakin terbatas.
Melansir data Kemenkeu, anggaran DBH dalam APBN 2026 dipangkas 67,57%, dari Rp 192,28 triliun pada 2025 menjadi Rp 58,50 triliun. Sementara itu, realisasi DBH baru mencapai Rp 25,50 triliun pada semester I-2026 atau 43,59% dari pagu anggaran 2026.
Pemangkasan tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap lambatnya penyerapan anggaran di tingkat daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih banyak dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan dan belum dimanfaatkan untuk pembangunan, meski Purbaya memastikan peluang penambahan anggaran masih terbuka.
Meski demikian, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Anis Byarwati menyampaikan, merosotnya alokasi DBH dapat menyebabkan tekanan fiskal di daerah, terutama penghasil SDA.
Hal ini karena daerah-daerah penghasil SDA selama ini menyusun struktur belanja APBD berdasarkan proyeksi penerimaan DBH yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, skema DBH sebaiknya diintegrasikan dengan pencapaian target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan DBH.