Sejumlah daerah di Indonesia masih menghadapi tekanan fiskal dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk untuk memenuhi kebutuhan operasional minimum seperti pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Melansir Kemenkeu Learning Center, APBD merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran daerah yang digunakan untuk menjalankan program serta kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Struktur pendapatan APBD terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan pendapatan lain yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta PAD lainnya.
Sementara, pendapatan transfer meliputi transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, sedangkan pendapatan lain yang sah antara lain mencakup hibah dan dana darurat.
Menurut data DJPK Kemenkeu, postur anggaran pendapatan daerah pada 2026 mencapai Rp 1.191,90 triliun. Angka tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 702,18 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 429,50 triliun, serta pendapatan lainnya Rp 60,21 triliun.
Hingga Juli 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp 596,86 triliun atau 50,08% dari pagu anggaran 2026. Pada periode yang sama, realisasi TKDD tercatat Rp 360,84 triliun atau 51,39% dari pagu 2026, sedangkan PAD mencapai Rp 212,73 triliun atau 49,53% dari pagu 2026.
Di sisi lain, realisasi pendapatan lainnya masih relatif rendah. Hingga Juli 2026, penerimaan dari pos tersebut baru mencapai Rp 23,28 triliun atau sekitar 38,66% terhadap pagu anggaran 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang perlu dioptimalkan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan dan menjaga kapasitas fiskal agar kebutuhan operasional daerah tetap dapat dipenuhi.