Mekanisme Pencalonan Gubernur BI oleh Presiden dan DPR

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:43 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Mekanisme Pencalonan Gubernur BI oleh Presiden dan DPR
Mekanisme Pencalonan Gubernur BI oleh Presiden dan DPR

Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pimpinan Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (10/8). Dalam surat tersebut, Destry Damayanti diusulkan sebagai calon tunggal Gubernur BI. Melansir Investor.id (10/8), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyebut bahwa Surpres ini mencakup pengisian posisi definitif Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.

Prosedur pengusulan ini mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Aturan tersebut menetapkan mekanisme dan skenario pengangkatan Dewan Gubernur BI sebagai berikut:

  • Pengusulan dan Persetujuan: Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan serta diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR melalui uji kelayakan (fit and proper test).
  • Usulan Deputi: Khusus posisi Deputi Gubernur, Presiden mengusulkan nama berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI yang menjabat.
  • Mekanisme Penolakan Calon: Jika calon pilihan Presiden ditolak DPR, Presiden wajib mengajukan nama baru. Apabila calon kedua kembali ditolak, Presiden wajib mengangkat kembali pejabat lama atau mempromosikan pejabat internal atas persetujuan DPR.
  • Masa Jabatan dan Pergantian: Masa jabatan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali periode berikutnya. Pergantian anggota dilakukan secara berkala maksimal 2 orang per tahun guna menjaga kesinambungan kebijakan moneter
Ketentuan Pencalonan Gubernur Bank Indonesia - (Bank Indonesia/DATASATU/DATASATU)
Ketentuan Pencalonan Gubernur Bank Indonesia - (Bank Indonesia/DATASATU/DATASATU)

Data Terkait

profil-destry-damayanti-calon-tunggal-gubernur-bi
Ekonomi

Profil Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama calon tunggal Gubernur BI kepada DPR. Calon tunggal tersebut adalah Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti.

1 hari yang lalu

daftar-pengunduran-diri-pejabat-tinggi-sektor-keuangan-sepanjang-2026
Politik

Daftar Pengunduran Diri Pejabat Tinggi Sektor Keuangan Sepanjang 2026

Pengunduran diri pejabat tinggi OJK, BEI, dan BI sepanjang 2026 terjadi di tengah dinamika pasar keuangan, tekanan publik, serta tuntutan penguatan tata kelola.

29 Jul 2026

rapor-nilai-tukar-rupiah-di-bawah-kepemimpinan-gubernur-bank-indonesia
Ekonomi

Rapor Nilai Tukar Rupiah di Bawah Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menunjukkan dinamika yang berbeda pada setiap periode kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia. Depresiasi terdalam terjadi pada masa Soedradjad Djiwandono, ketika rupiah melemah 332,16% dari Rp2.071 per dolar AS pada Maret 1993 menjadi Rp8.950 per dolar AS pada Februari 1998 akibat krisis keuangan Asia.

29 Jul 2026

ini-aturan-hukum-gubernur-bi-yang-harus-diketahui
Hukum & Keamanan

Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui

UU BI mengatur syarat, masa jabatan 5 tahun, dan pemberhentian Gubernur BI.

29 Jul 2026

kursi-gubernur-bi-berganti-ini-tugas-dan-wewenangnya
Ekonomi

Kursi Gubernur BI Berganti, Ini Tugas dan Wewenangnya

Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti otomatis menjabat sementara dengan kewenangan strategis sesuai UU Bank Indonesia.

28 Jul 2026

jejak-kebijakan-perry-warjiyo-di-bank-indonesia
Ekonomi

Jejak Kebijakan Perry Warjiyo di Bank Indonesia

Selama menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 2018 hingga Juli 2026, Perry Warjiyo mengambil sejumlah kebijakan strategis yang berperan dalam menjaga stabilitas moneter, memperkuat sistem keuangan, serta mendorong transformasi ekonomi digital nasional.

27 Jul 2026