Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pimpinan Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (10/8). Dalam surat tersebut, Destry Damayanti diusulkan sebagai calon tunggal Gubernur BI. Melansir Investor.id (10/8), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyebut bahwa Surpres ini mencakup pengisian posisi definitif Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
Prosedur pengusulan ini mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Aturan tersebut menetapkan mekanisme dan skenario pengangkatan Dewan Gubernur BI sebagai berikut:
- Pengusulan dan Persetujuan: Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan serta diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR melalui uji kelayakan (fit and proper test).
- Usulan Deputi: Khusus posisi Deputi Gubernur, Presiden mengusulkan nama berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI yang menjabat.
- Mekanisme Penolakan Calon: Jika calon pilihan Presiden ditolak DPR, Presiden wajib mengajukan nama baru. Apabila calon kedua kembali ditolak, Presiden wajib mengangkat kembali pejabat lama atau mempromosikan pejabat internal atas persetujuan DPR.
- Masa Jabatan dan Pergantian: Masa jabatan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali periode berikutnya. Pergantian anggota dilakukan secara berkala maksimal 2 orang per tahun guna menjaga kesinambungan kebijakan moneter