Kursi Gubernur BI Berganti, Ini Tugas dan Wewenangnya

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:57 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Kursi Gubernur BI Berganti, Ini Tugas dan Wewenangnya
Kewenangan Gubernur Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya per Senin (27/7). Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti secara otomatis menggantikan posisi tersebut sebagai gubernur BI sementara.

Menurut UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Gubernur BI memiliki sejumlah kewenangan strategis, salah satunya mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Gubernur BI dapat mendelegasikan tugas perwakilan kepada Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai BI, maupun pihak lain yang ditunjuk.

Kewenangan Gubernur Bank Indonesia - (UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Kewenangan Gubernur Bank Indonesia - (UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Selain itu, Gubernur BI berwenang mengusulkan calon Deputi Gubernur kepada Presiden untuk kemudian diangkat setelah memperoleh persetujuan DPR. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Gubernur BI juga memiliki peran penting dalam menentukan keputusan akhir apabila proses musyawarah tidak mencapai mufakat.

Gubernur BI juga dapat menetapkan kebijakan atau mengambil keputusan ketika RDG tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, posisi Gubernur BI memiliki kewenangan penting dalam memastikan pengambilan keputusan dan keberlangsungan fungsi Bank Indonesia.

Data Terkait

mekanisme-pencalonan-gubernur-bi-oleh-presiden-dan-dpr
Ekonomi

Mekanisme Pencalonan Gubernur BI oleh Presiden dan DPR

Presiden Prabowo menyerahkan Surpres ke DPR, mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI sesuai prosedur UU Bank Indonesia.

1 hari yang lalu

profil-destry-damayanti-calon-tunggal-gubernur-bi
Ekonomi

Profil Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama calon tunggal Gubernur BI kepada DPR. Calon tunggal tersebut adalah Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti.

1 hari yang lalu

bi-pertahankan-suku-bunga-acuan-di-level-575-pada-juli-2026
Ekonomi

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75% pada Juli 2026

Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 21–22 Juli 2026. BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan Lending Facility sebesar 6,50%.

4 Agu 2026

daftar-pengunduran-diri-pejabat-tinggi-sektor-keuangan-sepanjang-2026
Politik

Daftar Pengunduran Diri Pejabat Tinggi Sektor Keuangan Sepanjang 2026

Pengunduran diri pejabat tinggi OJK, BEI, dan BI sepanjang 2026 terjadi di tengah dinamika pasar keuangan, tekanan publik, serta tuntutan penguatan tata kelola.

29 Jul 2026

langkah-menjaga-kepercayaan-investor-pasca-mundurnya-gubernur-bi
Politik

Langkah Menjaga Kepercayaan Investor Pasca Mundurnya Gubernur BI

Pengunduran diri Perry Warjiyo berisiko meningkatkan ketidakpastian pasar. Pemerintah dan BI didorong menjaga independensi, komunikasi, serta proses suksesi yang kredibel.

29 Jul 2026

rapor-nilai-tukar-rupiah-di-bawah-kepemimpinan-gubernur-bank-indonesia
Ekonomi

Rapor Nilai Tukar Rupiah di Bawah Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menunjukkan dinamika yang berbeda pada setiap periode kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia. Depresiasi terdalam terjadi pada masa Soedradjad Djiwandono, ketika rupiah melemah 332,16% dari Rp2.071 per dolar AS pada Maret 1993 menjadi Rp8.950 per dolar AS pada Februari 1998 akibat krisis keuangan Asia.

29 Jul 2026