Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya per Senin (27/7). Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti secara otomatis menggantikan posisi tersebut sebagai gubernur BI sementara.
Menurut UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Gubernur BI memiliki sejumlah kewenangan strategis, salah satunya mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Gubernur BI dapat mendelegasikan tugas perwakilan kepada Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai BI, maupun pihak lain yang ditunjuk.
Selain itu, Gubernur BI berwenang mengusulkan calon Deputi Gubernur kepada Presiden untuk kemudian diangkat setelah memperoleh persetujuan DPR. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Gubernur BI juga memiliki peran penting dalam menentukan keputusan akhir apabila proses musyawarah tidak mencapai mufakat.
Gubernur BI juga dapat menetapkan kebijakan atau mengambil keputusan ketika RDG tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, posisi Gubernur BI memiliki kewenangan penting dalam memastikan pengambilan keputusan dan keberlangsungan fungsi Bank Indonesia.