Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui
Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui

Ketentuan mengenai Gubernur Bank Indonesia (BI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Aturan ini mengatur syarat calon, masa jabatan, proses pengangkatan, hingga alasan pemberhentian Gubernur BI.

Seseorang yang akan menjadi anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan WNI (warga negara Indonesia), memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 huruf a, b, dan c.

Masa jabatan anggota Dewan Gubernur adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 41 ayat (5). Sementara itu, proses pengangkatan Gubernur BI dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1).

Undang-undang tersebut juga mengatur alasan pemberhentian anggota Dewan Gubernur, yaitu apabila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau mengalami berhalangan tetap. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (1).

Namun, dalam UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang yang pernah dipidana atau pernah menjalani hukuman penjara tidak boleh mencalonkan diri sebagai Gubernur BI. Aturan mengenai tindak pidana dalam undang-undang ini muncul dalam konteks pemberhentian anggota Dewan Gubernur yang sedang menjabat, bukan sebagai syarat yang secara tegas melarang mantan terpidana menjadi calon Gubernur BI.

Aturan Hukum Gubernur Bank Indonesia - (UU nomor 23/1999 jo UU 3/2004/desain oleh Notebook LM/DATASATU)
Aturan Hukum Gubernur Bank Indonesia - (UU nomor 23/1999 jo UU 3/2004/desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

nilai-ikk-naik-pada-agustus-2026
Ekonomi

Nilai IKK Naik pada Agustus 2026

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) di Indonesia bergerak dinamis sepanjang setahun terakhir.

23 Sep 2026

keyakinan-konsumen-naik-ke-level-1185-pada-agustus-2026
Ekonomi

Keyakinan Konsumen Naik ke Level 118,5 pada Agustus 2026

Keyakinan masyarakat terhadap kondisi perekonomian Indonesia kembali menguat pada pengujung kuartal ketiga 2026.

10 Sep 2026

dpr-menetapkan-tiga-pimpinan-bank-indonesia-ini-profilnya
Politik

DPR Menetapkan Tiga Pimpinan Bank Indonesia, Ini Profilnya

DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, bersama Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur.

28 Agu 2026

destry-damayanti-terpilih-jadi-gubernur-bi-begini-proses-suksesinya
Politik

Destry Damayanti Terpilih Jadi Gubernur BI, Begini Proses Suksesinya

DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026-2031 menggantikan Perry Warjiyo.

28 Agu 2026

mekanisme-pencalonan-gubernur-bi-oleh-presiden-dan-dpr
Ekonomi

Mekanisme Pencalonan Gubernur BI oleh Presiden dan DPR

Presiden Prabowo menyerahkan Surpres ke DPR, mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI sesuai prosedur UU Bank Indonesia.

10 Agu 2026

profil-destry-damayanti-calon-tunggal-gubernur-bi
Ekonomi

Profil Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama calon tunggal Gubernur BI kepada DPR. Calon tunggal tersebut adalah Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti.

10 Agu 2026