Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui
Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui

Ketentuan mengenai Gubernur Bank Indonesia (BI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004. Aturan ini mengatur syarat calon, masa jabatan, proses pengangkatan, hingga alasan pemberhentian Gubernur BI.

Seseorang yang akan menjadi anggota Dewan Gubernur BI harus merupakan WNI (warga negara Indonesia), memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 huruf a, b, dan c.

Masa jabatan anggota Dewan Gubernur adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 41 ayat (5). Sementara itu, proses pengangkatan Gubernur BI dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1).

Undang-undang tersebut juga mengatur alasan pemberhentian anggota Dewan Gubernur, yaitu apabila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau mengalami berhalangan tetap. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat (1).

Namun, dalam UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang yang pernah dipidana atau pernah menjalani hukuman penjara tidak boleh mencalonkan diri sebagai Gubernur BI. Aturan mengenai tindak pidana dalam undang-undang ini muncul dalam konteks pemberhentian anggota Dewan Gubernur yang sedang menjabat, bukan sebagai syarat yang secara tegas melarang mantan terpidana menjadi calon Gubernur BI.

Aturan Hukum Gubernur Bank Indonesia - (UU nomor 23/1999 jo UU 3/2004/desain oleh Notebook LM/DATASATU)
Aturan Hukum Gubernur Bank Indonesia - (UU nomor 23/1999 jo UU 3/2004/desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

mekanisme-pencalonan-gubernur-bi-oleh-presiden-dan-dpr
Ekonomi

Mekanisme Pencalonan Gubernur BI oleh Presiden dan DPR

Presiden Prabowo menyerahkan Surpres ke DPR, mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI sesuai prosedur UU Bank Indonesia.

1 hari yang lalu

profil-destry-damayanti-calon-tunggal-gubernur-bi
Ekonomi

Profil Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan nama calon tunggal Gubernur BI kepada DPR. Calon tunggal tersebut adalah Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti.

1 hari yang lalu

bi-pertahankan-suku-bunga-acuan-di-level-575-pada-juli-2026
Ekonomi

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75% pada Juli 2026

Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 21–22 Juli 2026. BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan Lending Facility sebesar 6,50%.

4 Agu 2026

daftar-pengunduran-diri-pejabat-tinggi-sektor-keuangan-sepanjang-2026
Politik

Daftar Pengunduran Diri Pejabat Tinggi Sektor Keuangan Sepanjang 2026

Pengunduran diri pejabat tinggi OJK, BEI, dan BI sepanjang 2026 terjadi di tengah dinamika pasar keuangan, tekanan publik, serta tuntutan penguatan tata kelola.

29 Jul 2026

langkah-menjaga-kepercayaan-investor-pasca-mundurnya-gubernur-bi
Politik

Langkah Menjaga Kepercayaan Investor Pasca Mundurnya Gubernur BI

Pengunduran diri Perry Warjiyo berisiko meningkatkan ketidakpastian pasar. Pemerintah dan BI didorong menjaga independensi, komunikasi, serta proses suksesi yang kredibel.

29 Jul 2026

rapor-nilai-tukar-rupiah-di-bawah-kepemimpinan-gubernur-bank-indonesia
Ekonomi

Rapor Nilai Tukar Rupiah di Bawah Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menunjukkan dinamika yang berbeda pada setiap periode kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia. Depresiasi terdalam terjadi pada masa Soedradjad Djiwandono, ketika rupiah melemah 332,16% dari Rp2.071 per dolar AS pada Maret 1993 menjadi Rp8.950 per dolar AS pada Februari 1998 akibat krisis keuangan Asia.

29 Jul 2026