Selama menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 2018 hingga Juli 2026, Perry Warjiyo mengambil sejumlah kebijakan strategis yang berperan dalam menjaga stabilitas moneter, memperkuat sistem keuangan, serta mendorong transformasi ekonomi digital nasional. Kebijakan-kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap berbagai tantangan, mulai dari pandemi Covid-19, dinamika pasar keuangan global, hingga kebutuhan memperkuat ketahanan ekonomi domestik.
Salah satu langkah penting yang ditempuh adalah digitalisasi sistem pembayaran. Bank Indonesia meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 17 Agustus 2019 sebagai standar nasional pembayaran berbasis kode QR. Selanjutnya, pada 21 Desember 2021, BI meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) untuk menyediakan layanan transfer dana secara real time, cepat, dan berbiaya lebih efisien. Kedua kebijakan ini menjadi fondasi dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang terintegrasi.
Di bidang kebijakan moneter, Bank Indonesia memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) secara bertahap selama pandemi Covid-19 hingga mencapai 3,50% pada Februari 2021. Level tersebut dipertahankan hingga Juli 2022 dan menjadi tingkat suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah BI-Rate. Kebijakan ini ditempuh untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui peningkatan likuiditas dan penyaluran kredit.
Untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia juga menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Instrumen ini dirancang untuk memperkuat pasar uang domestik sekaligus menarik aliran masuk modal asing melalui investasi portofolio, sehingga mendukung stabilitas pasar keuangan nasional.
Dalam menghadapi tekanan fiskal akibat pandemi, Perry Warjiyo bersama pemerintah menerapkan skema burden sharing melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh Bank Indonesia. Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada masa pandemi Covid-19 untuk membantu pembiayaan penanganan krisis kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Skema tersebut kemudian kembali diterapkan pada 2025 guna mendukung pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah dalam kerangka Asta Cita, dengan tetap memperhatikan stabilitas makroekonomi.
Memasuki 2026, Bank Indonesia juga mengambil langkah memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui pengetatan pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung. Mulai 1 Juli 2026, batas transaksi diturunkan dari US$25.000 menjadi US$10.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi valas sekaligus mendukung efektivitas pengelolaan stabilitas nilai tukar di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.
Rangkaian kebijakan tersebut mencerminkan fokus kepemimpinan Perry Warjiyo dalam menjaga stabilitas moneter, memperkuat ketahanan sistem keuangan, mempercepat digitalisasi sistem pembayaran, serta mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah berbagai tantangan domestik maupun global.