Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di 34 provinsi selama periode Januari–Juni 2026. PHK masih terkonsentrasi di provinsi-provinsi dengan basis industri manufaktur dan padat karya yang besar, terutama di Pulau Jawa.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 6.727 pekerja atau sekitar 20,8% dari total PHK nasional pada semester I-2026. Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 3.782 pekerja, Jawa Timur 2.851 pekerja, DKI Jakarta 2.436 pekerja, serta Kalimantan Selatan 2.314 pekerja.
Secara keseluruhan, tujuh provinsi dengan PHK tertinggi—Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur—mencatat 22.519 pekerja yang terkena PHK atau sekitar 69,5% dari total PHK nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan ketenagakerjaan masih terkonsentrasi di wilayah yang menjadi pusat aktivitas industri pengolahan, manufaktur, perdagangan, dan pertambangan.
Di sisi lain, jumlah PHK relatif rendah di sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia. Gorontalo mencatat PHK paling sedikit, yakni 32 pekerja, disusul Maluku (38 pekerja), Papua (39 pekerja), Maluku Utara (43 pekerja), dan Sulawesi Barat (52 pekerja).
Perbedaan jumlah PHK antarprovinsi mencerminkan variasi struktur ekonomi di masing-masing daerah. Provinsi dengan konsentrasi industri padat karya yang tinggi cenderung lebih rentan mengalami PHK ketika permintaan melemah, biaya produksi meningkat, atau perusahaan melakukan efisiensi.