Sejumlah kebijakan berhasil menciptakan ruang pertumbuhan bagi pelaku usaha tertentu melalui insentif fiskal dan penurunan biaya produksi. Di sisi lain, terdapat pula kebijakan yang memunculkan tantangan baru bagi sejumlah sektor akibat perubahan regulasi maupun penyesuaian belanja pemerintah.
Di kelompok yang diuntungkan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh kepastian usaha melalui pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% secara permanen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Selain memberikan kepastian jangka panjang, regulasi tersebut juga mempertahankan pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun sehingga memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang. Aturan ini juga memperjelas ketentuan perpajakan sekaligus memastikan insentif lebih tepat sasaran dengan menekan praktik pemecahan usaha.
Sementara itu, industri non-HGBT di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta turut memperoleh manfaat dari kebijakan penurunan harga gas industri. Pemerintah menurunkan harga LNG dari sekitar US$20–23 per MMBTU menjadi US$13 per MMBTU hingga akhir 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya saing industri, khususnya sektor padat karya dan berorientasi ekspor, sekaligus membantu menekan biaya produksi dan meminimalkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebaliknya, sejumlah sektor menghadapi tekanan akibat kebijakan pemerintah. Sektor perhotelan menjadi salah satu yang paling terdampak setelah kebijakan efisiensi anggaran mendorong pemerintah daerah memangkas belanja perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan yang menggunakan fasilitas hotel. Akibatnya, tingkat okupansi dan pendapatan hotel mengalami penurunan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bahkan memperkirakan rata-rata pendapatan hotel turun hingga sekitar 60%.
Di sektor manufaktur, relaksasi aturan impor yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha justru memunculkan kekhawatiran pelaku industri domestik. Masuknya barang impor berharga murah dinilai meningkatkan persaingan di pasar dalam negeri dan menekan daya saing industri nasional, terutama pada sektor tekstil, alas kaki, dan elektronik yang telah menghadapi tekanan akibat lemahnya permintaan.
Sementara itu, industri media digital masih dibayangi ketidakpastian seiring pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik tanpa menghambat inovasi digital maupun kebebasan berekspresi. Namun, sejumlah pelaku industri, termasuk Google, menilai pengaturan yang terlalu restriktif berpotensi mengurangi distribusi konten digital, membatasi fleksibilitas kerja sama komersial perusahaan pers, serta memengaruhi kemitraan antara platform digital dan media di Indonesia.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah menunjukkan adanya trade-off antarsektor. Insentif fiskal dan penurunan biaya energi mampu meningkatkan daya saing sebagian pelaku usaha, namun kebijakan efisiensi belanja, relaksasi impor, maupun perubahan regulasi turut menciptakan tantangan baru bagi sektor-sektor lain. Kondisi ini mencerminkan bahwa setiap kebijakan ekonomi memiliki dampak yang tidak seragam sehingga memerlukan langkah mitigasi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata di berbagai sektor usaha.