Jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan tren yang berfluktuasi dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK sempat menurun dari 33,61 ribu orang pada 2016 menjadi 18,91 ribu orang pada 2019.
Namun, pandemi Covid-19 memicu lonjakan PHK yang sangat signifikan. Pada 2020, jumlah pekerja yang terkena PHK melonjak menjadi 386,88 ribu orang, atau lebih dari 20 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring membaiknya aktivitas ekonomi, angka PHK turun menjadi 127,09 ribu orang pada 2021 dan kembali menyusut hingga 25,11 ribu orang pada 2022.
Meski demikian, tren PHK kembali meningkat dalam tiga tahun terakhir. Jumlah tenaga kerja yang terkena PHK naik dari 64,86 ribu orang pada 2023 menjadi 77,97 ribu orang pada 2024, kemudian mencapai 88,52 ribu orang pada 2025, atau meningkat sekitar 13,53% dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan 2016, jumlah pekerja yang terkena PHK pada 2025 telah meningkat sekitar 163%.
Sementara itu, sepanjang Januari–Juni 2026, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK telah mencapai 32,39 ribu orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan di pasar tenaga kerja masih berlanjut, di tengah perlambatan ekonomi global, penyesuaian bisnis di sejumlah sektor, serta meningkatnya efisiensi perusahaan.