Pencairan JHT di Atas Rp50 Juta Kena Pajak 5%, Menkeu Akan Evaluasi

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:56 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Pencairan JHT di Atas Rp50 Juta Kena Pajak 5%, Menkeu Akan Evaluasi
Pencairan JHT di Atas Rp50 Juta Kena Pajak 5%, Menkeu Akan Evaluasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal akan mengevaluasi aturan pajak terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini diambil merespons gelombang keberatan dari kelompok buruh, khususnya para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melansir Beritasatu (7/9), Purbaya menegaskan pemerintah akan mengkaji regulasi yang berlaku saat ini guna melihat sejauh mana tuntutan para pekerja dapat diakomodasi. Regulasi yang berjalan merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, di mana pencairan JHT bruto di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh Pasal 21 final sebesar 5%, sementara saldo di bawah nominal tersebut bebas pajak atau 0%. 

Pernyataan Menkeu tersebut mengemuka usai dirinya menggelar pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Dalam pertemuan itu, Said mendesak pemerintah untuk menghapus total pajak JHT menjadi 0%.

Menurut Said, dana JHT merupakan bantalan terakhir yang sangat dibutuhkan pekerja yang baru saja kehilangan mata pencaharian untuk menyambung hidup. Ia menilai JHT adalah tabungan sosial program negara untuk melindungi rakyatnya, bukan sebuah penghasilan baru.

Said mengkritik skema saat ini yang justru memajaki pokok tabungan buruh. Ia membandingkannya dengan tabungan komersial yang pajaknya hanya dikenakan pada nilai bunga atau imbal hasil, bukan pada saldo pokoknya.

Menanggapi desakan tersebut, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak bisa langsung mengetok palu. Pemerintah perlu menghitung secara cermat dampak perubahan kebijakan ini, baik terhadap potensi hilangnya penerimaan negara maupun dampak riil bagi perekonomian para pekerja.

Tarif Pajak PPh 21 (Final) untuk JHT / THT / Pensiun Sekaligus - (PP Nomor 68 Tahun 2009/desain oleh Notebook LM/DATASATU)
Tarif Pajak PPh 21 (Final) untuk JHT / THT / Pensiun Sekaligus - (PP Nomor 68 Tahun 2009/desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

saham-emiten-rokok-melesat-berkat-efek-purbaya
Ekonomi

Saham Emiten Rokok Melesat Berkat Efek Purbaya

Saham sejumlah emiten rokok melesat pada penutupan Senin (22/9/2025) merespon pernyataan Menkeu Purbaya terkait tarif CHT hingga komitmennya akan pemberantasan rokok ilegal.

24 Sep 2025

efek-purbaya-saham-bank-himbara-menguat-usai-penempatan-dana-rp200-triliun
Ekonomi

Efek Purbaya: Saham Bank Himbara Menguat Usai Penempatan Dana Rp200 Triliun

Saham bank himbara menguat pada penutupan 11 September 2025 usai Menkeu Purbaya umumkan penempatan dana Rp 200 triiliun di 5 bank BUMN.

23 Sep 2025

gebrakan-menkeu-purbaya-dorong-pertumbuhan-ekonomi-ri
Ekonomi

Gebrakan Menkeu Purbaya Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI

Sejak dilantik pada Senin (8/9/2025), Menkeu Purbaya langsung meluncurkan sejumlah gebrakan mulai dari suntikan dana Rp 200 Triliun ke Himbara hingga menolak menerapkan Tax Amnesty.

22 Sep 2025

menkeu-purbaya-salurkan-rp-200-triliun-ke-bank-himbara-melalui-skema-penempatan-dana
Ekonomi

Menkeu Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara melalui Skema Penempatan Dana

Dana Rp 200 triliun disalurkan ke lima bank negara dalam bentuk DOC konvensional dan syariah berjangka 6 bulan yang dapat diperpanjang.

22 Sep 2025

menkeu-purbaya-salurkan-dana-fantastis-ke-lima-bank-bumn
Ekonomi

Menkeu Purbaya Salurkan Dana Fantastis ke Lima Bank BUMN

Menkeu Prubaya resmi menyalurkan dana Rp 200 triliun ke lima bank milik negara untuk meningkatkan likuiditas perbankan & mendorong pertumbuhan ekonomi.

22 Sep 2025