Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal akan mengevaluasi aturan pajak terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini diambil merespons gelombang keberatan dari kelompok buruh, khususnya para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melansir Beritasatu (7/9), Purbaya menegaskan pemerintah akan mengkaji regulasi yang berlaku saat ini guna melihat sejauh mana tuntutan para pekerja dapat diakomodasi. Regulasi yang berjalan merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, di mana pencairan JHT bruto di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh Pasal 21 final sebesar 5%, sementara saldo di bawah nominal tersebut bebas pajak atau 0%.
Pernyataan Menkeu tersebut mengemuka usai dirinya menggelar pertemuan dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Dalam pertemuan itu, Said mendesak pemerintah untuk menghapus total pajak JHT menjadi 0%.
Menurut Said, dana JHT merupakan bantalan terakhir yang sangat dibutuhkan pekerja yang baru saja kehilangan mata pencaharian untuk menyambung hidup. Ia menilai JHT adalah tabungan sosial program negara untuk melindungi rakyatnya, bukan sebuah penghasilan baru.
Said mengkritik skema saat ini yang justru memajaki pokok tabungan buruh. Ia membandingkannya dengan tabungan komersial yang pajaknya hanya dikenakan pada nilai bunga atau imbal hasil, bukan pada saldo pokoknya.
Menanggapi desakan tersebut, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak bisa langsung mengetok palu. Pemerintah perlu menghitung secara cermat dampak perubahan kebijakan ini, baik terhadap potensi hilangnya penerimaan negara maupun dampak riil bagi perekonomian para pekerja.