Menteri Keuangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyalurkan dana Rp 200 triliun ke lima bank milik negara untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, yang ditandatangani Purbaya pada 12 September 2025.
Adapun pemerintah menempatkan dana pada Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp 55 triliun. Kemudian, dana juga ditempatkan di BTN dan BSI, yakni sebesar Rp 25 triliun dan Rp 10 triliun. Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk Deposito on Call (DOC) konvensional maupun syariah dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bunga atau imbal hasil yang diberikan sebesar 80,48% dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Menkeu Purbaya juga menegaskan, penempatan uang negara ini wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).