Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke himpunan bank milik pemerintah atau Himbara. Adapun dana yang ditempatkan dilakukan dalam bentuk deposito on call dengan mekanisme tanpa lelang. Kebijakan ini ditempuh pemerintah sebagai langkah strategis guna meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dana pemerintah tersebut disalurkan ke lima bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun bank dengan KBMI 4, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI menerima dana masing-masing Rp 55 triliun. Sementara, BTN (KBMI 3) mendapatkan Rp 25 triliun dan BSI mendapatkan Rp 10 triliun. Nantinya pemerintah akan menerima imbal hasil atau bunga perbankan sebesar 80,48% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) yang berlaku.