Pekerja Formal Masih Minim di Indonesia Timur, Papua Pegunungan Terendah

Selasa, 28 April 2026 | 12:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Pekerja Formal Masih Minim di Indonesia Timur, Papua Pegunungan Terendah
10 Provinsi dengan Persentase Tenaga Kerja Formal Terendah, 2025

Ketimpangan struktur ketenagakerjaan masih terlihat jelas di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di kawasan timur. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan persentase tenaga kerja formal terendah secara nasional, yakni hanya sebesar 4,7% pada 2025. Kondisi ini mencerminkan rendahnya akses terhadap pekerjaan dengan kepastian pendapatan dan perlindungan kerja di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, struktur tenaga kerja di Papua Pegunungan didominasi oleh pekerja informal. BPS mencatat, sebanyak 50,80% tenaga kerja merupakan pekerja keluarga atau tidak dibayar, sementara 34,92% lainnya merupakan pekerja tidak tetap. Adapun proporsi penduduk yang bekerja sebagai buruh atau karyawan hanya mencapai 5%, menunjukkan minimnya sektor formal yang mampu menyerap tenaga kerja.

Selain Papua Pegunungan, sejumlah provinsi lain juga mencatatkan tingkat tenaga kerja formal yang rendah. Papua Tengah berada di posisi kedua terendah dengan persentase sebesar 15,28%, diikuti Sulawesi Barat, yaitu sebesar 29,37%. Selain itu, wilayah Indonesia Timur lainnya seperti Maluku dan Papua Selatan juga mencatatkan populasi tenaga kerja formal relatif rendah, masing-masing sebesar 33,94% dan 34,12%.

10 Provinsi dengan Persentase Tenaga Kerja Formal Terendah, 2025
 - (BPS/Melati Kristina/Diproduksi Gemini AI)
10 Provinsi dengan Persentase Tenaga Kerja Formal Terendah, 2025 - (BPS/Melati Kristina/Diproduksi Gemini AI)

Hal tersebut menunjukkan bahwa mayoritas provinsi dengan tingkat pekerja formal terendah masih terkonsentrasi di kawasan Indonesia Timur. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa tingkat kesejahteraan dan kualitas lapangan kerja di wilayah tersebut masih perlu ditingkatkan melalui penguatan sektor formal dan penciptaan lapangan kerja yang lebih berkualitas.

Meski demikian, terdapat sejumlah provinsi selain Indonesia Timur yang masuk dalam kategori 10 provinsi dengan populasi tenaga kerja formal yang cenderung rendah. Provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Lampung, dan Sulawesi Tengah.

Data Terkait

phk-capai-53-ribu-orang-sektor-manufaktur-hadapi-perlambatan-pesanan
Ekonomi

PHK Capai 53 Ribu Orang, Sektor Manufaktur Hadapi Perlambatan Pesanan

PHK mencapai 53.490 orang hingga Agustus 2026, sementara sektor manufaktur menghadapi perlambatan pesanan meski jumlah pekerjanya masih bertumbuh.

2 hari yang lalu

investasi-hilirisasi-tumbuh-kesiapan-tenaga-kerja-masih-jadi-tantangan
Ekonomi

Investasi Hilirisasi Tumbuh, Kesiapan Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan

Investasi hilirisasi naik 43,2% menjadi Rp 584,1 triliun pada 2025, tetapi kesiapan tenaga kerja menjadi tantangan.

25 Sep 2026

dua-tahun-pemerintahan-prabowo-lapangan-usaha-tambah-jutaan-pekerja
Ekonomi

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Lapangan Usaha Tambah Jutaan Pekerja

Tenaga kerja diproyeksikan bertambah 6,04 juta orang pada 2026, dengan perdagangan menjadi sektor penyerap terbanyak, sementara real estat mengalami kontraksi.

22 Sep 2026

gempa-ntt-picu-kerugian-rp-22-t-ekonomi-daerah-terancam-terganggu
Ekonomi

Gempa NTT Picu Kerugian Rp 2,2 T, Ekonomi Daerah Terancam Terganggu

Gempa di NTT menyebabkan kerugian Rp 2,2 triliun dan berpotensi menekan perekonomian daerah dan mengganggu sejumlah aktivitas usaha.

24 Agu 2026

dpr-bahas-ruu-ketenagakerjaan-ini-isu-strategis-yang-disorot
Hukum & Keamanan

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, Ini Isu Strategis yang Disorot

DPR membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai UU mandiri, dengan sorotan pada outsourcing, upah, pesangon, jaminan sosial, dan pekerja digital.

24 Agu 2026

phk-kembali-marak-ini-hak-pesangon-menurut-alasan-phk
Ekonomi

PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK

Kemnaker mencatat 32.389 pekerja terkena PHK pada semester I-2026. Besaran pesangon diatur sesuai alasan PHK dan kondisi perusahaan berdasarkan PP 35/2021.

11 Agu 2026