Ketimpangan struktur ketenagakerjaan masih terlihat jelas di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di kawasan timur. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan persentase tenaga kerja formal terendah secara nasional, yakni hanya sebesar 4,7% pada 2025. Kondisi ini mencerminkan rendahnya akses terhadap pekerjaan dengan kepastian pendapatan dan perlindungan kerja di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, struktur tenaga kerja di Papua Pegunungan didominasi oleh pekerja informal. BPS mencatat, sebanyak 50,80% tenaga kerja merupakan pekerja keluarga atau tidak dibayar, sementara 34,92% lainnya merupakan pekerja tidak tetap. Adapun proporsi penduduk yang bekerja sebagai buruh atau karyawan hanya mencapai 5%, menunjukkan minimnya sektor formal yang mampu menyerap tenaga kerja.
Selain Papua Pegunungan, sejumlah provinsi lain juga mencatatkan tingkat tenaga kerja formal yang rendah. Papua Tengah berada di posisi kedua terendah dengan persentase sebesar 15,28%, diikuti Sulawesi Barat, yaitu sebesar 29,37%. Selain itu, wilayah Indonesia Timur lainnya seperti Maluku dan Papua Selatan juga mencatatkan populasi tenaga kerja formal relatif rendah, masing-masing sebesar 33,94% dan 34,12%.
Hal tersebut menunjukkan bahwa mayoritas provinsi dengan tingkat pekerja formal terendah masih terkonsentrasi di kawasan Indonesia Timur. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa tingkat kesejahteraan dan kualitas lapangan kerja di wilayah tersebut masih perlu ditingkatkan melalui penguatan sektor formal dan penciptaan lapangan kerja yang lebih berkualitas.
Meski demikian, terdapat sejumlah provinsi selain Indonesia Timur yang masuk dalam kategori 10 provinsi dengan populasi tenaga kerja formal yang cenderung rendah. Provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Lampung, dan Sulawesi Tengah.