Skema pemenuhan batu bara untuk sektor kelistrikan nasional menjadi perhatian di tengah pemadaman listrik bergilir yang dilakukan PLN akibat keterbatasan stok batu bara. Melansir data Kementerian ESDM, pasokan batu bara untuk sistem kelistrikan Indonesia dipenuhi melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dengan kewajiban minimal 25% sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022. Pemerintah juga menetapkan harga khusus DMO untuk pasokan batu bara ke PLN sebesar US$70 per ton sejak 2018.
Seiring munculnya kendala dalam pemenuhan DMO, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2026 yang memperbolehkan pencampuran batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Pada Pasal 34A disebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batu Bara, maupun pemegang PKP2B yang telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Selain itu, hasil uji kualitas (certificate of analysis) batu bara induk dan batu bara pencampur wajib dilakukan oleh surveyor yang terdaftar pada direktorat jenderal yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian mineral dan batu bara.
Sejumlah negara juga menerapkan kebijakan khusus untuk menjaga pasokan batu bara bagi sektor kelistrikan. Di China, batu bara tetap dipertahankan sebagai pembangkit yang fleksibel ketika produksi energi baru terbarukan (EBT) menurun. Melansir data Ember Energy, pemerintah menerapkan mekanisme harga kapasitas batu bara serta menyediakan pendanaan khusus untuk proyek retrofit guna memperkuat kelayakan ekonomi PLTU sebagai penopang fleksibilitas sistem. Sejalan dengan target netral karbon, perusahaan juga didorong melakukan diversifikasi usaha ke sektor EBT dan penyimpanan energi, khususnya badan usaha milik negara.
Sementara di India, sekitar 70% pasokan listrik masih berasal dari pembangkit berbahan bakar batu bara. Kapasitas PLTU berbasis batu bara impor mencapai 18,7 GW, sedangkan PLTU berbahan bakar batu bara domestik sebesar 5,7 GW. India diperkirakan menggunakan 50 juta ton batu bara impor untuk pembangkit listrik pada 2025 dan menargetkan penurunan impor menjadi 15 juta ton pada 2026.
Di sisi lain, Polandia terus mengurangi porsi batu bara dalam bauran listriknya. Menurut data ECFR, pangsa batu bara turun dari 56,6% pada 2024 menjadi 52,2% pada 2025, dengan kontribusi batu bara keras sebesar 32,9% dan batu bara coklat 19,3%, yang masih menjadi pangsa tertinggi di Uni Eropa.
Krisis energi akibat invasi Rusia ke Ukraina turut mendorong harga listrik grosir menjadi salah satu yang tertinggi di Eropa. Pada 2022, biaya impor bahan bakar fosil mencapai rekor PLN193 miliar atau sekitar €41 miliar, sehingga pemerintah membekukan harga energi sebagai langkah sementara untuk meredam dampak kenaikan biaya energi.