Kenaikan harga gas untuk sektor industri dinilai meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha. Kementerian ESDM mencatat, harga gas bumi non-HGBT mengalami lonjakan signifikan dari sekitar US$9,16-US$9,20/MMBTU menjadi sekitar US$20 MMBTU. Berdasarkan tinjauan Kementerian ESDM, kenaikan harga tersebut mulai terjadi sejak Juni 2026.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa harga tersebut dikenakan pada penggunaan gas yang melebihi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) sebesar 27,5%. AGIT merupakan salah satu komponen dalam kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan harga gas di luar skema tersebut dinilai menambah beban biaya produksi dan operasional perusahaan.
Dampak tekanan biaya tersebut dikhawatirkan memengaruhi keberlangsungan usaha di sejumlah sektor. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyebutkan bahwa tingginya harga gas industri berpotensi mengancam sekitar 50 ribu pekerja yang bekerja di sektor kimia, energi, dan pertambangan. Kondisi ini menambah kekhawatiran di tengah tren PHK yang masih terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang mengalami PHK pada periode 2023-2025 meningkat 33,58%. Dalam lima tahun terakhir, angka PHK tertinggi terjadi pada 2021 dengan mencapai 127,09 ribu pekerja, sebelum turun menjadi 25,11 ribu pekerja pada 2022. Selanjutnya, jumlah PHK kembali meningkat menjadi 88,59 ribu pekerja pada 2025 atau naik 13,63% dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun sepanjang Januari-Mei 2026, jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai 23,47 ribu orang.