Rencana Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menyesuaikan tarif layanan Transjabodetabek dinilai sebagai langkah yang wajar demi keberlanjutan transportasi publik. Kebijakan ini mencuat seiring dengan semakin luasnya cakupan layanan bus yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Saat ini, beban fiskal yang ditanggung pemerintah daerah cukup besar akibat skema pembiayaan yang belum seimbang.
Berdasarkan data media monitoring DATASATU, Pemprov Jakarta mengalokasikan total anggaran subsidi hingga Rp401 miliar untuk 18 rute layanan Transjabodetabek. Tingginya angka tersebut dipicu oleh selisih yang besar antara tarif flat saat ini sebesar Rp3.500 per penumpang dengan biaya asli perjalanan yang mencapai Rp12.000 hingga Rp15.000. Akibatnya, pemerintah harus menanggung nilai subsidi berkisar antara Rp11.500 hingga Rp12.258 untuk setiap perjalanan penumpang.
Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai tarif flat Rp3.500 yang berlaku saat ini terlalu rendah jika melihat jarak tempuh layanan yang sudah menjangkau lintas kota satelit. "Memang tarif Transjabodetabek ini terlalu murah apabila tarif flat Rp 3.500 sampai ke mana pun. Tarif yang fit memang harus kompetitif dengan tarif KRL," ungkap Deddy, dilansir dari Berita Satu (10/6). Kendati demikian, ia mengingatkan agar besaran tarif baru nantinya tetap mempertimbangkan kebutuhan pasar dan daya beli masyarakat.
Urgennya penyesuaian tarif ini juga terlihat dari tingginya angka pergerakan komuter di jalur-jalur utama. Data Transjakarta per Maret 2026 mencatat rute D21 (UI - Lebak Bulus) menjadi jalur paling gemuk dengan total 245.867 pelanggan. Posisi tersebut disusul oleh rute T11 (Poris Plawad - Petamburan) dengan 223.740 pelanggan dan rute P11 (Blok M - Bogor) yang melayani 211.634 penumpang, yang menegaskan betapa besarnya ketergantungan warga penyangga terhadap koridor ini.
Merespons situasi tersebut, Pemprov Jakarta memastikan bahwa penentuan tarif baru tidak akan mengabaikan aspek keterjangkauan bagi masyarakat luas. Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang teguh prinsip Public Service Obligation atau PSO. Pemberian subsidi akan tetap berjalan agar tarif angkutan umum massal ini tidak sampai memberatkan kantong para penggunanya.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai besaran angka dan rute mana saja yang akan terkena dampak penyesuaian masih digodok secara internal. Keputusan final terkait wacana kenaikan tarif ini direncanakan akan diputuskan dan diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Juni 2026.