Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk sejumlah satuan tugas (satgas) lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas nasional. Pembentukan satgas menjadi strategi pemerintah untuk memperkuat koordinasi, mempercepat implementasi kebijakan, sekaligus mengurai berbagai hambatan birokrasi dan investasi.
Berbagai satgas dibentuk untuk menangani sektor strategis, mulai dari investasi, hilirisasi industri, ketahanan energi, ketahanan pangan, hingga ketenagakerjaan dan rehabilitasi pascabencana. Sebagian besar satgas dipimpin langsung oleh menteri koordinator atau menteri teknis terkait guna memastikan koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif.
Di bidang ekonomi dan investasi, pemerintah membentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja), yakni Pokja I yang bertugas mempercepat realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis, Pokja II yang fokus mempercepat implementasi program serta menyelesaikan berbagai hambatan (debottlenecking) termasuk hambatan dalam melakukan bisnis atau investasi, dan Pokja III yang berfokus pada percepatan penyelesaian regulasi serta penguatan penegakan hukum. Sebagai wujud nyata, pemerintah telah meluncurkan kanal Debottlenecking Satgas P2SP merupakan pengembangan dari pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) 2, sekaligus langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap keseriusan pemerintah. Melalui kanal ini, Satgas berperan sebagai penghubung antara pelaku usaha dengan unit instansi terkait sehingga setiap aduan dapat ditangani secara lintas sektor tanpa terhambat oleh sekat birokrasi.
Selain itu, Presiden Prabowo juga membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE). Sementara, di sektor energi dan industri, pemerintah membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional serta Satgas Percepatan Transisi Energi. Kedua satgas tersebut bertugas mempercepat hilirisasi sumber daya alam, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong pengembangan energi baru terbarukan dan kendaraan listrik.
Pemerintah juga memperkuat pembangunan desa melalui Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang ditargetkan membentuk 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini diarahkan untuk mendukung swasembada pangan sekaligus pemerataan ekonomi berbasis desa. Di sektor tata kelola sumber daya alam, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk untuk memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui penertiban kawasan hutan.
Sementara itu, Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh dibentuk sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap meningkatnya tekanan di sektor industri dan ketenagakerjaan. Pemerintah juga membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
Pembentukan berbagai satgas tersebut mencerminkan pendekatan pemerintahan Prabowo yang menekankan percepatan realisasi program strategis nasional melalui koordinasi lintas sektor yang lebih terintegrasi dan responsif.