Pemerintah mencanangkan regulasi soal Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Kebijakan tersebut disiapkan seiring maraknya praktik under invoicing yang dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan devisa hasil ekspor (DHE).
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rabu (20/5) menyampaikan, praktik under invoicing telah merugikan negara hingga US$ 900 miliar atau sekitar Rp 15.840 triliun selama 34 tahun terakhir. Sebagai informasi, modus under invoicing dilakukan dengan mencantumkan nilai barang pada invoice lebih rendah dibanding harga transaksi sebenarnya. Praktik tersebut umumnya melibatkan transaksi dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
Kementerian Keuangan mengungkapkan kasus under invoicing terbaru melibatkan 10 perusahaan crude palm oil (CPO). Adapun perusahaan tersebut menjual barang ekspor dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di Singapura dengan harga rendah sebelum dijual kembali ke negara tujuan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Dalam salah satu kasus, harga ekspor ke Amerika Serikat dicatat sebesar US$ 2,26 juta, sementara nilai yang dibayarkan pengimpor AS mencapai US$ 4,2 juta sehingga terdapat selisih sekitar 57%. Pada kasus lain, ekspor senilai US$ 1,44 juta tercatat dibayarkan sekitar US$ 4 juta oleh pengimpor sehingga terdapat selisih hingga 200%.
Pemerintah menilai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis diperlukan guna memperkuat sistem perdagangan nasional dan memastikan kekayaan alam memberikan dampak optimal bagi masyarakat, terutama melalui peningkatan devisa hasil ekspor dan pengurangan kebocoran penerimaan negara.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar tetap menjaga iklim usaha dan persaingan yang sehat, termasuk dalam penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal pada komoditas tertentu.