Perusahaan di Indonesia mengadopsi sejumlah standar pelaporan Environmental Social, and Governance (ESG) sebagai acuan dalam menyusun laporan keberlanjutan mereka. Menurut laporan ESG Mandiri Institute pada 2024, sebagian besar perusahaan di Indonesia mengadopsi Global Reporting Initiative (GRI) dalam menyusun laporan keberlanjutannya (86%).
Selain mengacu pada GRI, perusahaan-perusahaan di Tanah Air juga mengadopsi standar penilaian seperti protocol Gas Rumah Kaca (GRK) dan Task Force on Climate-related Financial Disclosure (TFCD) yang masing-masing sebesar 19% dan 16%.
Adapun, standar penilaian ESG lainnya seperti International Facing Reporting Standards atau IFRS (14%), Sustainability Accounting Standards Board/SASB (12%), dan Carbon Disclosure Project/CDP (10%) juga cukup banyak digunakan oleh perusahaan.
Meski demikian, sebanyak 6% perusahaan hanya mengacu pada panduan dari pemerintah atau regulator. Riset Mandiri Institute mengungkapkan, regulasi yang menjadi acuan perusahaan dalam menyusun standar pelaporan ESG salah satunya adalah POJK 51/2017.