Kondisi tenaga kerja di industri tekstil Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural. Sebagian buruh masih menerima upah yang minim dengan sistem kerja kontrak serta perlindungan hak yang belum optimal. Hal ini mencerminkan masih adanya ketimpangan dalam kesejahteraan pekerja di sektor padat karya tersebut.
Menurut penelitian CELIOS bertajuk "Potret Kehidupan Pekerja Industri TGSL Indonesia", hanya 84% buruh yang menerima upah sesuai UMR pada 2024. Angka tersebut turun sebesar 10% dibandingkan pada 2022. Bahkan, sebanyak 12,10% buruh tekstil tercatat hanya memperoleh upah di bawah Rp 3 juta.
Sebagai informasi, Penelitian CELIOS yang dilakukan diterbitkan pada 2025 tersebut melibatkan pekerja di industri garmen, tekstil, alas kaki, dan kulit di 488 lokasi di Indonesia. Adapun penelitian dilakukan sejak 2017 hingga 2024.
Selain persoalan upah, karakteristik hubungan kerja di sektor ini juga menunjukkan fleksibilitas yang tinggi namun cenderung tidak sehat. Sebanyak 57,12% pekerja masih terikat kontrak jangka pendek di bawah 12 bulan. Di sisi lain, sekitar 11% pekerja tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, sehingga meningkatkan risiko ketidakpastian hukum, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja sepihak dan pengabaian hak-hak dasar.
Lebih lanjut, CELIOS mencatat sebanyak 11,20% buruh tidak memperoleh hak cuti tahunan selama 12 hari. Sementara itu, sekitar 14% pekerja harus bekerja lebih dari 54-58 jam per minggu.
Secara keseluruhan, kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun industri tekstil berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, kualitas pekerjaan yang ditawarkan masih jauh dari ideal dan memerlukan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi regulasi, perlindungan tenaga kerja, maupun kepatuhan pelaku industri terhadap standar ketenagakerjaan.