Presiden Prabowo Subianto secara resmi memangkas batas maksimal potongan pendapatan ojek online (ojol) menjadi hanya 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melansir laman Presiden RI yang dikelola Biro Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, kebijakan ini diumumkan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas pada 1 Mei 2026 sebagai langkah konkret untuk menyejahterakan pekerja informal. Presiden menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan besar bagi aplikator karena pengemudi telah bekerja keras di jalanan, sehingga pemerintah kini mewajibkan pembagian pendapatan minimal 92% untuk para mitra pengemudi.
Langkah ini menandai pergeseran drastis dalam struktur industri transportasi daring di Indonesia yang sebelumnya didominasi potongan tinggi. Pada fase awal tahun 2019 hingga 2022, melalui KP 348 Tahun 2019, perusahaan aplikator diizinkan mengambil potongan hingga 20%. Standarisasi ini kemudian dievaluasi pada akhir 2022 melalui KP 667 Tahun 2022 yang mencoba menurunkan batas potongan menjadi 15%, meski dalam praktiknya beban biaya penunjang di lapangan sering kali masih terasa memberatkan bagi para pengemudi.
Selain pemangkasan biaya sewa aplikasi, regulasi terbaru ini juga memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Pemerintah kini mengintegrasikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir. “Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Presiden dalam peringatan Hari Buruh (1/5) di Jakarta. Melalui diskon iuran jaminan sosial hingga 50%, negara hadir untuk memastikan keadilan ekonomi bagi para pekerja sektor informal sehingga setiap tetes keringat mereka mendapatkan penghargaan yang jauh lebih layak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.