Sejumlah perusahaan kembali disorot akibat pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama terkait pembayaran upah dan perlindungan sosial bagi karyawan. Temuan terbaru menunjukkan masih ada pekerja yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan tidak mendapatkan jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Di Lampung Utara, PT Surya Intan Tapioka (SIT) diketahui memberikan upah hanya sekitar Rp2,4–2,6 juta, di bawah UMP setempat. Selain tidak memenuhi standar pembayaran gaji, perusahaan ini juga tidak mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan pelanggaran lingkungan terkait pembuangan limbah pabrik.
Kondisi serupa terjadi pada PT Grand Auto Services (GAS) di Medan. Para pekerja hanya menerima bayaran Rp1,4–1,6 juta per bulan, jauh dari UMP Sumatera Utara yang berada di kisaran Rp2,99 juta. Perusahaan tersebut juga tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan peraturan.
Kasus paling ekstrem ditemukan di sebuah perusahaan tekstil di Karanganyar. Selama periode September 2024 hingga Januari 2025, karyawan dilaporkan hanya menerima upah sekitar Rp1.000 per bulan. Tidak hanya itu, sejumlah pekerja kemudian diberhentikan tanpa alasan yang jelas, menambah panjang daftar praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi.