Gaji di Bawah UMP Masih Marak, Banyak Buruh Terima Upah Tak Layak

Kamis, 27 November 2025 | 23:44 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Gaji di Bawah UMP Masih Marak, Banyak Buruh Terima Upah Tak Layak
Banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawan dengan layak bahkan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sejumlah perusahaan kembali disorot akibat pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama terkait pembayaran upah dan perlindungan sosial bagi karyawan. Temuan terbaru menunjukkan masih ada pekerja yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan tidak mendapatkan jaminan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawan dengan layak bahkan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. - (Beritasatu/DataSatu)
Banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawan dengan layak bahkan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan. - (Beritasatu/DataSatu)

Di Lampung Utara, PT Surya Intan Tapioka (SIT) diketahui memberikan upah hanya sekitar Rp2,4–2,6 juta, di bawah UMP setempat. Selain tidak memenuhi standar pembayaran gaji, perusahaan ini juga tidak mendaftarkan para pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan pelanggaran lingkungan terkait pembuangan limbah pabrik.

Kondisi serupa terjadi pada PT Grand Auto Services (GAS) di Medan. Para pekerja hanya menerima bayaran Rp1,4–1,6 juta per bulan, jauh dari UMP Sumatera Utara yang berada di kisaran Rp2,99 juta. Perusahaan tersebut juga tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan peraturan.

Kasus paling ekstrem ditemukan di sebuah perusahaan tekstil di Karanganyar. Selama periode September 2024 hingga Januari 2025, karyawan dilaporkan hanya menerima upah sekitar Rp1.000 per bulan. Tidak hanya itu, sejumlah pekerja kemudian diberhentikan tanpa alasan yang jelas, menambah panjang daftar praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi.

Data Terkait

phk-kembali-marak-ini-hak-pesangon-menurut-alasan-phk
Ekonomi

PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK

Kemnaker mencatat 32.389 pekerja terkena PHK pada semester I-2026. Besaran pesangon diatur sesuai alasan PHK dan kondisi perusahaan berdasarkan PP 35/2021.

11 Agu 2026

tembus-32-ribu-pekerja-ini-strategi-pemerintah-tekan-gelombang-phk
Ekonomi

Tembus 32 Ribu Pekerja, Ini Strategi Pemerintah Tekan Gelombang PHK

PHK mencapai 32.389 pekerja pada semester I-2026. Pemerintah menyiapkan berbagai upaya mitigasi, dari pendampingan perusahaan hingga pembentukan satgas khusus.

31 Jul 2026

phk-semester-i-2026-tembus-32389-orang-februari-tertinggi
Ekonomi

PHK Semester I-2026 Tembus 32.389 Orang, Februari Tertinggi

PHK sepanjang semester I-2026 mencapai 32.389 pekerja, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Februari. Kemnaker memperkuat mitigasi melalui dialog sosial.

24 Jul 2026

papua-catat-tingkat-pengangguran-tertinggi-di-februari-2026
Ekonomi

Papua Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Februari 2026

BPS mencatat TPT Indonesia sebesar 4,68% pada Februari 2026. Papua, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi.

8 Jul 2026

perlindungan-buruh-tekstil-masih-lemah-jaminan-kerja-minim
Ekonomi

Perlindungan Buruh Tekstil Masih Lemah, Jaminan Kerja Minim

Perlindungan buruh tekstil di Tanah Air masih rendah. Sebanyak 37% tak dapat jaminan PHK dan 20% tanpa pesangon, serta akses jaminan sosial juga belum optimal.

29 Apr 2026

pekerja-formal-masih-minim-di-indonesia-timur-papua-pegunungan-terendah
Ekonomi

Pekerja Formal Masih Minim di Indonesia Timur, Papua Pegunungan Terendah

Wilayah Indonesia Timur mendominasi populasi pekerja formal terendah nasional pada 2025. Adapun, Papua Pegunungan mencatat populasi terendah, yaitu hanya 4,7%.

28 Apr 2026