Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026. Meski demikian, keputusan menahan harga BBM berpotensi menimbulkan tekanan signifikan terhadap kondisi fiskal.
Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ekonom INDEF memperkirakan beban subsidi energi dapat meningkat tajam apabila harga BBM tidak disesuaikan. Dengan kondisi harga minyak saat ini, total beban APBN dinilai realistis naik ke kisaran Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun per tahun. Selain itu, setiap kenaikan harga minyak sebesar US$ 1 per barel berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi energi sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 13 triliun per tahun, meskipun sebagian dampaknya dapat tertutupi oleh peningkatan penerimaan dari sektor migas. Sebagai gambaran, baseline subsidi dan kompensasi energi saat ini telah berada di kisaran Rp 380 triliun.
Tekanan tersebut juga berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah. CORE menilai bahwa pemerintah biasanya akan mengandalkan realokasi belanja, optimalisasi penerimaan dari komoditas, serta penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk meredam tekanan. Namun, SAL hanya berfungsi sebagai bantalan jangka pendek dan bukan solusi struktural. Penggunaan yang terlalu agresif justru berisiko mengurangi fleksibilitas fiskal, terutama di tengah kondisi defisit yang mendekati batas aman.
Selain itu, tekanan fiskal dapat berdampak pada efisiensi belanja negara, khususnya pada program-program besar, serta mendorong peningkatan pembiayaan melalui surat berharga negara (SBN). Di sisi lain, jika harga BBM tetap ditahan, kompensasi energi berpotensi membengkak seiring harga minyak mentah Brent yang telah mencapai US$ 103,36 per barel pada Rabu (1/4). Hingga Februari 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi tercatat sebesar Rp 51,5 triliun atau melonjak 382,5% yoy.
Selisih antara harga jual dan nilai keekonomian BBM juga berpotensi ditanggung oleh Pertamina, yang dapat menimbulkan risiko terhadap likuiditas jika berlangsung dalam jangka panjang. Meski Kementerian Keuangan memastikan kondisi likuiditas Pertamina tetap sehat dan memiliki ruang yang cukup dan didukung percepatan pembayaran subsidi dan kompensasi sebesar 70% per bulan, kebijakan ini dinilai hanya efektif dalam jangka pendek dan tetap menyimpan risiko jika tekanan harga minyak berlanjut.