Indonesia membutuhkan pembiayaan sebesar Rp 794,6 triliun per tahun untuk mencapai target net zero emission (NZE). Namun, kesiapan sektor perbankan nasional dinilai belum merata. Meski sejumlah bank besar telah mulai beradaptasi melalui pelaporan keberlanjutan dan pembentukan unit ESG, sebagian besar perbankan masih menghadapi berbagai tantangan dalam mendukung agenda transisi energi.
Riset LPEM UI bertajuk “Green Transformation in the Banking Sector” mengungkapkan bahwa ketidakpastian regulasi menjadi salah satu hambatan utama. Regulasi dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan dinilai masih tumpang tindih dan belum konsisten dalam implementasi. Meskipun telah dilakukan harmonisasi melalui pembentukan National Task Force oleh OJK serta peluncuran Taksonomi Keuangan Berkelanjutan versi kedua pada 2025, perbankan tetap menghadapi keraguan dalam menyalurkan pembiayaan hijau.
Dari sisi teknis, perbankan menghadapi sejumlah kendala. Pertama, keterbatasan keahlian lintas sektor membuat bank kesulitan menilai proyek hijau yang memiliki standar berbeda-beda, seperti proyek energi baru terbarukan (EBT) yang tidak sama dengan sektor industri lainnya. Kondisi ini meningkatkan risiko kesalahan dalam penilaian kelayakan proyek dan membuka peluang greenwashing, yakni proyek yang diklaim ramah lingkungan namun belum memberikan dampak nyata. Kedua, keterbatasan sumber daya manusia yang memahami keuangan berkelanjutan menyebabkan implementasi di banyak bank belum optimal, sehingga diperlukan kolaborasi dengan perguruan tinggi untuk menyiapkan talenta yang relevan.
Selain itu, belum adanya standardisasi penilaian proyek hijau antar bank memicu inkonsistensi dan potensi regulatory arbitrage, di mana debitur cenderung memilih bank dengan persyaratan lebih longgar. Meskipun OJK telah menerbitkan Taksonomi Hijau Indonesia 2025 yang selaras dengan ASEAN Taxonomy, implementasinya masih terkendala perbedaan pemahaman antar bank, koordinasi antar lembaga yang terbatas, serta minimnya ketersediaan data.
Di sisi lain, besarnya kebutuhan investasi dan panjangnya masa pengembalian membuat bank, terutama perbankan menengah dan kecil, masih ragu terlibat. LPEM UI merekomendasikan, dukungan tambahan seperti skema penjaminan kredit dan blended finance yang menggabungkan dana publik dan swasta dapat membantu mendorong pembiayaan proyek hijau di dalam negeri.