Anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nilai anggaran tersebut meningkat 102% dari Rp 188,3 triliun pada 2021 menjadi Rp 381,3 triliun pada 2026.
Bahkan secara historis, beban ini sempat melonjak tajam hingga Rp 502,4 triliun pada APBN 2022 atau hampir tiga kali lipat dibanding periode sebelumnya. Kenaikan tersebut tidak lepas dari tekanan harga energi global, terutama akibat gangguan pasokan seperti konflik Rusia-Ukraina yang mendorong harga minyak mentah dunia melampaui US$ 100 per barel. Sebagai negara net importir minyak, Indonesia sangat rentan terhadap fluktuasi harga global, sehingga pemerintah harus meningkatkan subsidi dan kompensasi untuk menjaga stabilitas harga energi domestik dan melindungi daya beli masyarakat.
Memasuki 2023, anggaran subsidi dan kompensasi mulai menurun seiring normalisasi harga energi, tercatat sebesar Rp 338,2 triliun atau turun 32,68%. Namun, pada APBN 2026, alokasi kembali meningkat menjadi Rp 381,3 triliun. Hingga 28 Februari 2026, realisasi belanja subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp 51,5 triliun atau 11,5% dari total pagu anggaran. Rinciannya, belanja subsidi sebesar Rp 7,4 triliun dan kompensasi mencapai Rp 44,1 triliun.
Pemerintah juga mulai menerapkan skema pembayaran kompensasi energi secara bulanan guna menjaga likuiditas dan menjadikan APBN sebagai shock absorber di tengah volatilitas harga energi global. Di sisi lain, ketegangan geopolitik Timur Tengah berpotensi kembali mendorong kenaikan harga minyak dunia, sehingga meningkatkan kebutuhan subsidi. Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah juga memastikan penyaluran komoditas bersubsidi tetap terjaga, dengan volume distribusi yang meningkat pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.