Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati perjanjian Agreement of Reciprocal Trade yang mengatur skema tarif kedua negara. Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers. Pemerintah menyatakan kesepakatan ini diarahkan untuk memperluas akses pasar dan memperkuat hubungan ekonomi bilateral.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh tarif 0%. Komoditas itu mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang. Produk tekstil dan pakaian juga mendapatkan fasilitas tarif 0% melalui skema kuota tertentu. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menopang jutaan tenaga kerja yang terlibat di sektor terkait.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99% produk asal Amerika Serikat di berbagai sektor seperti pertanian, kesehatan, otomotif, kimia, dan teknologi informasi. Indonesia juga menerima standar keselamatan kendaraan federal AS serta standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, sekaligus menyederhanakan sejumlah ketentuan sertifikasi dan pelabelan. Selain itu, kedua negara membentuk Council of Trade and Investment guna membahas isu investasi dan perdagangan secara berkelanjutan.
Meski sejumlah produk Indonesia memperoleh tarif 0%, Amerika Serikat tetap memberlakukan tarif timbal balik sebesar 19% terhadap impor dari Indonesia secara umum. Pemerintah menegaskan bahwa perjanjian ini berfokus pada kerja sama ekonomi dan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.