Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama strategis dalam sektor digital yang mencakup relaksasi investasi hingga perlindungan kedaulatan data. Dalam poin utama perjanjian tersebut Indonesia memberikan ruang bagi investor AS untuk memiliki kepemilikan aset hingga 100% pada berbagai sektor krusial seperti penyiaran jasa keuangan hingga pertambangan tanpa syarat divestasi. Langkah ini dirancang untuk menciptakan kepastian regulasi yang mampu menarik minat raksasa teknologi global dalam membangun infrastruktur pusat data serta ekosistem komputasi awan di tanah air secara masif.
Menyoal kesepakatan ini, Dewan Pers beranggapan bahwa kesepakatan tersebut berpotensi melemahkan perlindungan kepada industri media nasional. “Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, dalam keterangan resmi Dewan Pers, dilansir pada (5/3).
Namun demikian, Kemenko Perekonomian melalui laman resminya menyebut bahwa kesepakatan ini tetap mengedepankan perlindungan data pribadi melalui kerangka tata kelola yang aman dan andal sesuai regulasi domestik yang berlaku. Indonesia berkomitmen untuk tidak mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik serta menjamin perlindungan kekayaan intelektual dengan melarang kewajiban penyerahan kode sumber sebagai syarat izin usaha. Melalui kolaborasi ini pemerintah berharap dapat mengakselerasi transformasi ekonomi digital nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai hub teknologi utama di kawasan Asia Tenggara.