Sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara serentak mengundurkan diri pada Jumat (30/1). Langkah ini dipandang sebagai respons atas kegelisahan pasar dan meningkatnya kekhawatiran investor setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh hingga 8% pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pengunduran diri pada sore hari, diikuti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I. B. Aditya Jayaantara. Seluruh proses pengunduran diri dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang OJK yang telah diperkuat melalui UU P2SK.
Di sisi lain, tekanan pasar juga berdampak pada Bursa Efek Indonesia. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, turut menyatakan mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral, terutama setelah IHSG anjlok dan memicu penghentian perdagangan sementara atau trading halt.
Untuk memastikan kesinambungan kelembagaan, OJK segera menunjuk pejabat pengganti melalui Rapat Dewan Komisioner. Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, sementara Hasan Fawzi mengisi posisi pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Penunjukan ini efektif berlaku mulai 31 Januari 2026 dan diharapkan mampu menjaga stabilitas pengawasan serta kepercayaan pasar.