Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan jual yang signifikan hingga memicu penghentian perdagangan sementara (trading halt) pada Rabu (28/01/2026) dan Kamis (29/01/2026). Gejolak ini dipicu kekhawatiran investor terhadap potensi perubahan status pasar modal Indonesia dalam indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang berisiko menurunkan daya tarik pasar domestik di mata global.
Merespons kondisi tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan serangkaian reformasi regulasi untuk memperkuat fondasi pasar. Salah satu langkah utama adalah pengetatan transparansi kepemilikan saham, di mana pelaporan kini wajib dilakukan untuk kepemilikan di bawah 5%. Kebijakan ini ditujukan agar standar keterbukaan Indonesia sejalan dengan praktik pasar global.
Selain itu, BEI menaikkan ambang batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15%. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan ini berisiko masuk kebijakan keluar bursa (exit policy), termasuk potensi delisting. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan saham di pasar reguler.
Ke depan, BEI juga akan menjalani demutualisasi dengan bertransformasi menjadi perseroan terbatas pada awal 2026. Langkah ini dibarengi optimalisasi dukungan likuiditas dari BPI Danantara serta dana institusi besar seperti Taspen dan BPJS, guna menjaga stabilitas pasar sekaligus mengantisipasi evaluasi MSCI pada Mei 2026.