Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan kembali bertemu MSCI dalam pertemuan lanjutan di level teknis pada 11 Februari 2026. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari proposal resmi reformasi pasar modal Indonesia yang telah disampaikan pekan sebelumnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing pasar domestik di mata investor global.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pertemuan awal dengan MSCI telah berlangsung pada 2 Februari 2026. Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, tim Indonesia yang melibatkan Self Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan dokumen reformasi sebagai respons atas diskusi awal. Rangkaian dialog ini bertujuan memastikan rencana aksi yang diajukan selaras dengan metodologi dan standar MSCI.
Salah satu fokus utama reformasi adalah penyempurnaan klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kategori investor yang semula berjumlah sembilan akan diperluas menjadi 28 subkategori, guna menghadirkan gambaran struktur kepemilikan yang lebih detail dan akurat. Selain itu, BEI mengusulkan perluasan kewajiban keterbukaan kepemilikan saham, dengan menurunkan ambang batas pelaporan dari di atas 5% menjadi di atas 1%.
Di samping peningkatan transparansi, BEI juga mengajukan kenaikan ketentuan minimum free float emiten dari 7,5% menjadi 15%. Usulan ini diharapkan memperkuat likuiditas dan kualitas pasar. Seluruh komitmen reformasi tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir April 2026, sejalan dengan strategi nasional untuk memperkuat integritas pasar modal dan menjaga peluang peningkatan klasifikasi Indonesia dalam indeks global MSCI.