Belanja perpajakan pada 2025 tercatat mencapai Rp530,3 triliun atau meningkat 2,23% dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa belanja perpajakan ini berasal dari berbagai skema insentif PPN dan PPh yang dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi nasional.
Insentif terbesar dialokasikan untuk sektor UMKM dengan nilai mencapai Rp96,4 triliun. Dukungan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat usaha kecil dan menengah sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi sekaligus penyerap tenaga kerja.
Selain UMKM, belanja perpajakan juga diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan mencapai Rp77,3 triliun, disusul insentif sektor transportasi sebesar Rp39,7 triliun. Alokasi ini bertujuan menjaga daya beli dan menekan biaya mobilitas masyarakat.
Sektor pendidikan dan kesehatan turut memperoleh insentif masing-masing Rp25,3 triliun dan Rp15,1 triliun. Sementara itu, dukungan bagi investasi melalui skema tax holiday dan tax allowance tercatat sebesar Rp7,1 triliun.