Presiden Prabowo menargetkan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mencapai 80 ribu unit hingga Maret 2026. Berdasarkan data Simkopdes hingga April 2026, jumlah anggota KDMP telah mencapai 2,13 juta anggota. Sepanjang 2026, angka tersebut meningkat 22,7% dibandingkan Januari 2026 yang sebesar 1,74 juta anggota. Jika ditarik lebih jauh, lonjakan ini terbilang masif karena pada April 2025 jumlah anggota KDMP baru tercatat sebesar 48 anggota.
Di balik pertumbuhan yang masif tersebut, KDMP masih dihadapkan pada sejumlah persoalan mendasar. Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Stefanus BAN Liow mengungkapkan, terdapat tiga isu utama, yakni potensi risiko pidana bagi kepala desa dalam pengelolaan keuangan, ketidakjelasan keberadaan koperasi lama, serta tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lain sebelum hadirnya KDMP. Dari hasil pemantauan, dinas koperasi daerah mengalami kebingungan, pengurus koperasi belum memahami regulasi, dan kepala desa menghadapi kekhawatiran terkait risiko hukum.
Lebih lanjut, kondisi ini bukan disebabkan oleh kegagalan di tingkat daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum optimal. Melalui uji publik, BULD merumuskan enam rekomendasi strategis, termasuk percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992, penguatan dasar hukum KDMP, kejelasan relasi kelembagaan dengan BUMDes, serta pergeseran kebijakan ke arah peningkatan kualitas koperasi.
Selain persoalan regulasi, model bisnis KDMP juga menjadi sorotan. Saat ini, sebagian besar KDMP menjalankan fungsi serupa, yakni sebagai offtaker hasil panen petani, memotong rantai distribusi, serta menjadi pelaksana program pemerintah seperti penyalur pupuk bersubsidi dan elpiji tiga kg.
Pola ini membuat KDMP lebih menyerupai instrumen kebijakan dibandingkan entitas bisnis komersial. Akibatnya, dengan jumlah koperasi yang mencapai 80 ribu dan harus bersaing dengan BUMDes, warung, toko kelontong, hingga minimarket, ruang pasar menjadi terbatas dan sulit mencapai skala ekonomi yang efisien.
Di sisi lain, meskipun jumlah anggota KDMP meningkat signifikan dalam setahun terakhir, kondisi tersebut belum tentu diikuti dengan ketersediaan SDM pengelola yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan antara pertumbuhan organisasi dan kapasitas pengelolaan di lapangan.