Rumah tangga menjadi penerima manfaat terbesar belanja perpajakan pada 2025 dengan nilai mencapai Rp292,7 triliun atau setara 55,2% dari total belanja perpajakan. Porsi ini menegaskan peran insentif pajak dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas konsumsi domestik.
Adapun menurut data Kementerian Keuangan, sektor UMKM memperoleh manfaat sebesar Rp96,4 triliun dengan porsi 18,2% dari total manfaat. Dukungan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pelaku usaha kecil dan menengah, yang selama ini menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja dan penggerak ekonomi daerah.
Sementara itu, alokasi untuk mendukung iklim investasi tercatat sebesar Rp84,3 triliun atau 15,9%, diikuti dunia bisnis dengan Rp56,9 triliun. Distribusi tersebut menunjukkan bahwa belanja perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai stimulus konsumsi, tetapi juga sebagai upaya menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif.