Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat mencapai Rp 695,1 triliun hingga akhir Desember 2025. Nilai tersebut setara 2,92% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dari proyeksi awal sebesar 2,78% dan nyaris menyentuh ambang batas 3% yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, defisit APBN 2025 meningkat sekitar 27% dari 2024. Dalam rentang lima tahun terakhir, pelebaran defisit bahkan mencapai 32,7%. Kondisi ini berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan pembiayaan pemerintah, termasuk penarikan utang untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja negara.
Pelebaran defisit terjadi karena realisasi pendapatan negara lebih rendah dibandingkan belanja. Hingga 31 Desember 2025, pendapatan negara tercatat Rp 2.756,3 triliun atau baru mencapai 91,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun. Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan fiskal sepanjang 2025 tetap dijalankan secara hati-hati dan adaptif