Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diumumkan pada Rabu (24/12) lalu. Adapun sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP 2026 terendah secara nasional. Besaran UMP di provinsi ini ditetapkan sebesar Rp2,37 juta. Meski berada di posisi terbawah, angka tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni 7,28% dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan kebijakan penyesuaian upah nasional.
Provinsi lain di Pulau Jawa masih berada pada kisaran UMP yang relatif rendah. Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp2,32 juta, sementara DI Yogyakarta berada di level Rp2,42 juta dan Jawa Timur Rp2,45 juta. Rendahnya UMP di kawasan ini kerap dikaitkan dengan struktur industri padat karya dan pertimbangan daya saing investasi.
Di luar Jawa, beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat mencatat UMP di rentang Rp2,45–2,67 juta. Sementara itu, provinsi seperti Lampung, Kalimantan Barat, dan Banten telah menembus level di atas Rp3 juta.