Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2026. Berdasarkan data pemerintah daerah, Sumatera Utara mencatat kenaikan UMP tertinggi yaitu naik 7,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971, naik dari Rp2.992.559 pada 2025. Setelah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi kedua, yakni 7,21%. Sementara itu, Sumatera Selatan membukukan kenaikan sebesar 7,10% dengan UMP 2026 ditetapkan di level Rp3.942.963.
Di luar Pulau Sumatera, Kalimantan Tengah mencatat penyesuaian UMP sebesar 6,12%. Pemerintah provinsi setempat menetapkan UMP dan UMSP 2026 menjadi Rp3.686.138 per bulan, atau meningkat Rp212.516 dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Sulawesi Utara melengkapi daftar provinsi dengan kenaikan UMP terbesar, meski berada di level yang lebih moderat. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, naik 5,68% dari tahun 2025. Secara keseluruhan, penyesuaian UMP 2026 mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam merespons inflasi dan tekanan biaya hidup di masing-masing wilayah.