Sanksi Hukum Perusahaan yang Melanggar Aturan UMP

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:57 WIB

A
Penulis: Ajeng Wircahmi | Editor: WH
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Sanksi Hukum Perusahaan yang Melanggar Aturan UMP
Sanksi Hukum Perusahaan yang Melanggar Aturan UMP

Pada Rabu (24/12) sejumlah daerah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP  merupakan standar upah minimal yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Penetapan UMP bertujuan melindungi kesejahteraan pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak sesuai kondisi ekonomi daerah. Oleh karena itu, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU No 6 tahun 2023, Perusahaan yang melanggar aturan UMP dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi Hukum Perusahaan yang Melanggar Aturan UMP - (UU Cipta Kerja/Datasatu)
Sanksi Hukum Perusahaan yang Melanggar Aturan UMP - (UU Cipta Kerja/Datasatu)

Data Terkait

ump-2026-dirilis-upah-jawa-tengah-terendah-se-indonesia
Ekonomi

UMP 2026 Dirilis, Upah Jawa Tengah Terendah se-Indonesia

UMP 2026 telah ditetapkan di 36 provinsi. Jawa Tengah jadi yang terendah Rp2,37 juta meski naik 7,28% dari tahun sebelumnya.

25 Des 2025

resmi-diumumkan-jakarta-jadi-provinsi-dengan-ump-tertinggi-di-2026
Ekonomi

Resmi Diumumkan, Jakarta Jadi Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2026

Sebanyak 36 provinsi menetapkan UMP 2026. Jakarta jadi yang tertinggi yaitu mencapai Rp5,72 juta, diikuti Papua dan wilayah timur Indonesia.

25 Des 2025

daftar-ump-2026-dari-28-provinsi
Ekonomi

Daftar UMP 2026 Dari 28 Provinsi

Daftar UMP 2026 Dari 28 Provinsi

24 Des 2025

5-provinsi-telah-mengumumkan-kenaikan-ump-2026
Ekonomi

5 Provinsi Telah Mengumumkan Kenaikan UMP 2026

Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP pada 2026, yang dipimpin oleh Sumut dengan kenaikan hingga 7,6%.

23 Des 2025