Pada Rabu (24/12) sejumlah daerah akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP merupakan standar upah minimal yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Penetapan UMP bertujuan melindungi kesejahteraan pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak sesuai kondisi ekonomi daerah. Oleh karena itu, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dianggap melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU No 6 tahun 2023, Perusahaan yang melanggar aturan UMP dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.