Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tiap provinsi ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebijakan nasional serta kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan setempat. Penetapan ini tidak bersifat seragam, karena setiap provinsi memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kenaikan UMP di satu provinsi dapat lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan provinsi lainnya. Per 24 Desember 2025, tercatat sudah ada 28 Provinsi yang menetapkan kenaikan UMP. Rata-rata kenaikan di provinsi yang sudah mengumumkan berada di level 6% hingga 7%. Angka ini lebih tinggi dari inflasi nasional.