Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia pada 2025, yaitu sebesar Rp2,17 juta. Angka ini berada di bawah beberapa provinsi lain di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat yang menetapkan UMP Rp2,19 juta dan DI Yogyakarta di Rp2,26 juta. Sementara itu, Jawa Timur menetapkan UMP Rp2,3 juta, disusul NTT Rp2,33 juta, NTB Rp2,6 juta, hingga Bengkulu yang berada di level Rp2,67 juta.
Perbedaan nilai UMP ini menunjukkan variasi biaya hidup dan struktur ekonomi di tiap wilayah, yang menjadi dasar penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.
Pemerintah pusat juga telah memberikan sinyal bahwa UMP akan kembali mengalami kenaikan pada 2026 mendatang. Pengumuman resminya dijadwalkan pada November hingga Desember 2025, sejalan dengan mekanisme tahunan penetapan upah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Presiden Prabowo telah menyetujui kenaikan UMP tahun depan. Meski begitu, besaran final kenaikan untuk masing-masing provinsi masih menunggu keputusan resmi dan perhitungan lebih lanjut.