Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.
DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi nasional. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,72 juta, meningkat 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya.
Di luar Jakarta, provinsi-provinsi di kawasan Papua juga mendominasi jajaran UMP tertinggi. Papua Selatan menetapkan UMP sebesar Rp4,51 juta, disusul Papua Rp4,44 juta dan Papua Tengah Rp4,30 juta.
Sementara, provinsi lain seperti Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, hingga Kepulauan Riau menetapkan UMP di kisaran Rp3,8–4 juta.