DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di seluruh Indonesia. Ibu kota menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5,40 juta, jauh melampaui provinsi lain. Adapun menurut Satu Data Kemnaker, rata-rata UMP nasional berada di kisaran Rp 3,31 juta.
Posisi berikutnya ditempati empat provinsi di kawasan Papua—Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan—yang masing-masing menetapkan UMP Rp4,28 juta. Di luar Papua, Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan UMP sebesar Rp3,88 juta, diikuti Sulawesi Utara dengan Rp3,77 juta. Aceh dan Sumatera Selatan berada pada level Rp3,68 juta, sementara Sulawesi Selatan menetapkan Rp3,66 juta.
Pemerintah tengah mempersiapkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan rilis dalam beberapa waktu ke depan. Meski angka pasti kenaikannya belum dirilis, arah kebijakan dinilai tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, ketika UMP 2025 diputuskan naik 6,5% melalui Permenaker No.16/2024.
Saat ini, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) masih membahas formula baru yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan. Dengan formula baru tersebut, pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat lebih mencerminkan dinamika biaya hidup dan produktivitas tanpa membebani dunia usaha.