Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026. Adapun DPR menyepakati pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dan belanja negara sebesar Rp 3.842,73 triliun. Tercatat, belanja negara naik sebesar 6,1% dibanding periode sebelumnya, sementara pendapatan negara hanya naik 4,9%. Di sisi lain, defisit yang ditetapkan pada APBN 2026 sebesar 2,68% atau Rp 689,15 triliun, naik 11,8% dibanding periode sebelumnya.
Tercatat, sejumlah pos APBN 2026 naik signifikan dibandingkan APBN 2025. Melansir data Kementerian Keuangan, keseimbangan primer naik 41,7% dari 63,3 triliun pada APBN 2025 menjadi Rp 89,71 triliun pada APBN 2025. Lebih lanjut, belanja kementerian dan Lembaga (K/L) meningkat 30,2% menjadi Rp 1.510,55 triliun pada APBN 2026 seiring belanja pemerintah pusat yang naik 16,6% pada APBN 2026. Meski demikian, terdapat beberapa pos APBN yang merosot pada APBN 2026. Transfer ke Daerah turun hingga 24,7% dari sebelumnya sebesar Rp 919,9 triliun menjadi Rp 692,99 triliun pada APBN 2026. Selanjutnya, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga merosot hingga 10,6% dibanding periode sebelumnya menjadi Rp 459,20 triliun pada APBN 2026.