Babak Baru Perlindungan PRT Setelah Dinamika 22 Tahun

Selasa, 21 April 2026 | 11:06 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Babak Baru Perlindungan PRT Setelah Dinamika 22 Tahun
Data Pengesahan UU PPRT

Setelah melewati penantian panjang selama lebih dari 2 dekade, perjalanan regulasi perlindungan pekerja domestik di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam pengambilan keputusan Tingkat I pada 20 April 2026. Persetujuan ini menjadi momen krusial mengingat RUU ini telah mengalami penundaan selama 22 tahun, sebuah durasi yang dinilai oleh banyak pihak, termasuk Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, bukan sekadar dinamika politik biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak-hak jutaan pekerja yang berkontribusi besar terhadap devisa negara. 

Melansir laman resmi DPR, penuntasan pembahasan ini dilakukan dengan sangat intensif melalui penyelesaian 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah, yang mencakup 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta penghapusan 100 DIM lainnya. Seluruh fraksi di parlemen kini telah memberikan lampu hijau agar beleid yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal tersebut segera dibawa ke Rapat Paripurna pada 21 April 2026 untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang sah secara hukum.

Substansi yang terkandung dalam RUU PPRT ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang berasaskan pada prinsip kekeluargaan, keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Salah satu terobosan penting dalam undang-undang ini adalah pengaturan mengenai hak-hak fundamental pekerja rumah tangga, termasuk kewajiban pemberian jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mekanisme perekrutan pun diatur secara fleksibel namun tetap terkontrol, di mana calon pekerja dapat direkrut secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). 

Namun, bagi P3RT, regulasi ini menetapkan standar yang ketat. Mereka wajib berbentuk badan usaha berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat, serta dilarang keras melakukan pemotongan upah terhadap pekerja. Hal ini bertujuan untuk mengakhiri praktik eksploitasi yang selama ini sering menghantui para pekerja domestik. Selain itu, calon pekerja rumah tangga diwajibkan mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai bagian dari persiapan kerja guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di lapangan.

Implementasi dari undang-undang ini nantinya akan melibatkan pengawasan yang berlapis, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dengan memberdayakan struktur terkecil di masyarakat yakni RT dan RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Terdapat pula aturan transisi yang inklusif, di mana pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun atau mereka yang sudah menikah sebelum undang-undang ini berlaku akan mendapatkan pengecualian khusus dan tetap diakui hak-haknya secara penuh sebagai pekerja. 

Data Pengesahan UU PPRT - (DPR RI/desain oleh Notebook LM/DATASATU)
Data Pengesahan UU PPRT - (DPR RI/desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

dua-dekade-menanti-kepastian-hukum-ruu-pprt
Hukum & Keamanan

Dua Dekade Menanti Kepastian Hukum RUU PPRT

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih terjebak dalam polemik berkepanjangan.

11 Mar 2026

menelusuri-labirin-panjang-pembahasan-ruu-pprt-di-parlemen
Hukum & Keamanan

Menelusuri Labirin Panjang Pembahasan RUU PPRT di Parlemen

Perjalanan regulasi yang digagas pada 2004 ini bermula dari usulan JALA PRT demi menjamin hak kesetaraan pekerja domestik. Hingga 22 tahun, RUU belum disahkan.

8 Mar 2026

apbn-2026-disahkan-belanja-lebih-kencang-dari-pendapatan-defisit-melebar
Ekonomi

APBN 2026 Disahkan, Belanja Lebih Kencang dari Pendapatan, Defisit Melebar

DPR RI sahkan UU APBN 2026 dengan pendapatan sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara mencapai Rp3.842,73 triliun, sementara defisit melebar 11,8%.

25 Sep 2025